DPRD Kota Bogor Dukung Gerakan Polri Menanam Pohon
KOTA BOGOR, DINAMIKA NEWS – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso beserta Dandim dan Kajari Kota Bogor melakukan penanaman pohon di Kampung Sicapit, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (23/8). Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan alam dengan melakukan penghijauan, sesuai dengan instruksi Kapolri.
Bibit pohon yang ditanam adalah mahoni, ketapang, dan
beberapa jenis pohon buah seperti durian, mangga, jambu, dan petai. Kapolresta
menanam bibit mangga. Ketua DPRD menanam durian. Dandim menanam jambu, dan
Kajari menanam mangga.
Atang yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan IPB University,
mengapresiasi langkah Polri untuk melakukan penanaman pohon di Kota Bogor.
Menurutnya hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan
dan dalam jangka panjang menjadi jawaban atas isu polusi udara yang tengah
menjadi perbincangan di masyarakat.
“Gerakan menanam pohon merupakan bagian dari upaya
pelestarian lingkungan. Secara jangka panjang, langkah ini bisa menjadi salah
satu solusi untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara kita.
Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang diambil oleh kepolisian RI yang
melakukan penanaman pohon serentak” ujar Atang.
Isu polusi udara di Jakarta, menurut Atang perlu disikapi
serius. Sebab, berdasarkan survey terakhir, Kota Bogor sendiri juga memiliki
nilai ambang batas yang cukup tinggi, meski tidak sebesar Jakarta.
"Kondisi udara megapolitan jabodetabek berpengaruh
terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga. Perlu langkah-langkah konkrit dan
sistematis mulai dari sekarang secara terpadu", jelas Atang.
Dijelaskan oleh Atang, DPRD Kota Bogor saat ini tengah
menyusun Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor. Dalam Raperda tersebut, perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Jadi kita ingin Kota Bogor memiliki kualitas lingkungan
yang bagus untuk masa kini dan nanti agar bisa dinikmati oleh anak cucu kita.
Sebelumnya Perda tentang Ruang Terbuka Hijau sudah kita selesaikan. Satu lagi
PR kami, penyelesaian Raperda ini menjadi konsen DPRD Kota Bogor agar bisa diselesaikan
secepatnya,” pungkasnya. (Jamil)