![]() |
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin didampingi jajaran, mengumumkan menutupan pendaftaran bacaleg setelah dipastikan 17 papol sudah mendaftar ke KPU Kota Bogor, Minggu (14/5/2023) malam. |
Dalam keterangannya, Samsudin menjelaskan sesuai aturan PKPU
No 10 tahun 2023, yaitu pembukaan pendaftaran sejak 1 – 14 Mei 2023 pukul 23.59
Wib. Dan dilaporkan sejumlah 17 parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya.
“Hingga detik terakhir, sejumlah 17 parpol yang sudah mendaftarkan bacaleg
untuk DPRD. Diantaranya Partai PKB, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan,
Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai
PKS, Partai PKN, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PBB, Partai Demokrat, Partai
PSI, Partai Perindro, Partai PPP dan terakhir Partai Ummat. Hanya Partai Garuda
yang hingga proses penutupan, tidak mendaftarkan bacalegnya untuk DPRD di Kota
Bogor dalam pemilu 2024,” kata Samsudin.
Samsudin juga mengungkapkan untuk jumlah calon anggota DPRD yang
didaftarkan sejumlah 833 orang bacaleg, yang terdiri dari 534 laki-laki dan 299
perempuan. Dikalkulasi secara persentase keterwakilan bacaleg perempuan
sebanyak 35,89 persen. Sejumlah 17 parpol sudah menyelesaikan proses
pendaftaran dan diberikan berita acara secara lengkap dan nanti dilanjutkan ke
verifikasi administratif.
Adapun proses verifikasi administratif akan mulai dilakukan pada 15 Mei
2023 hingga 23 Juni 2023. Dan KPU Kota Bogor akan menyampaikan informasi status
caleg yang dilakukan verifikasi administratif dengan dua status yaitu yang
memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Bagi caleg-caleg yang sudah memenuhi syarat selesai memenuhi verifikasi
pendaftaran dan tinggal menunggu proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan pada
akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November
2023.
“Untuk bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka harus
memperbaiki pemberkasannya atau syarat berkasnya di masa pendaftaran. Bagi 17
parpol yang sudah melakukan pendaftaran ini, kami mohon untuk bisa mengawal
para bacalegnya dari BMS menjadi MS dan seluruhnya bisa ditetapkan oleh KPU
Kota Bogor menjadi DCT,” ujar Samsudin.
Selanjutnya, berdasarkan PKPU no 10 tahun 2023, masih dimungkinkan adanya
perubahan no urut di satu dapil, perubahan caleg dan perpindahan dapil dalam
hal ini masih satu level perwakilan yaitu untuk DPRD Kota Bogor.
”Dari ketiga hal ini, harus dilaksanakan di masa perbaikan, tentunya
mutatis mutandis dengan malakukan proses persis sama yang dilakukan pendaftaran
oleh parpol. Dimana semua perubahan harus diawali dan didasari dengan surat
persetujuan dari DPP parpol serta kemudian apabila ada pergantian caleg, maka
caleg tersebut berkasnya harus dimasukan dulu kedalam aplikasi silon dan di
submit ke DPP dan KPU RI,” ungkap Samsudin. (Adie)