-->

Membongkar Mafia Gas di Rumpin, Polres Bogor Kecolongan

foto ilustrasi
Bogor, Dinamika News -- Membongkar sindikat tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilo dipindahkan ke 12 kilo dan 50 kilo dengan cara disuntik, kini  marak terjadi di Kecamatan Rumpin Bogor Barat.

Polres Bogor sepertinya kecolongan, atas aksi nekad Mustapa dan kawan kawan yang terkesan kebal hukum. Pemindahan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi nekad dilakukan dengan cara melanggar hukum, umumnya dilakulan dimalam hari.

Sejumlah pasal pidana seperti pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dilanggar dan dapat menjerat mereka.

Namun tak kalah hebatnya lagi, para pelaku sepertinya tak peduli ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).
Alat suntik untuk memindahkan dari tabung gas tiga kilo ke tabung lebih besar.
Pemindahan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilo, ke tabung 12 hingga 50 kilo, umumnya dilakukan di malam hari. Hasil olahan mereka di jual di bawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis mereka. 

Hasil investigasi beberapa wartawan hingga larut malam di beberapa lokasi di Kecamatan Rumpun Kabupaten Bogor. Terdapat empat lokasi berbeda penyuntikan Gas elpiji tiga kilo di kecamatan tersebut.

Praktik diduga melanggar hukum itu, sepertinya begitu leluasa beroperasi. Salah satu lokasi penyuntikan gas elpiji ilegal itu, tak jauh dari rumah Kepala Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.

Hasil investigasi tersebut menyebutkan, terdapat tiga lokasi berbeda di Kecamatan Rumpin dalam praktik ilegal Mustapa dan kawan kawan. Ketiga lokasi tersebut diantaranya:  

1. Di Kampung Pasir Jeruk, Lame, Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. 
2. Di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 
3. Di Kampung Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin. 

Data tersebut dihimpun hasil penelusuri di beberapa tempat dan terdapat praktik ilegal secara terang terangan melanggar hukum. Terdapat sejumlah nama dalam praktik penyuntikan gas elpiji tiga kilo diantaranya berinisial HJP, A,T, MS, L, AP, AG, PAM,To, J, G, R, Mul, Dad, Lay, Aj, An, Diy. 

Peran pelaku ditenggarai dalam menjalani aksinya berbeda beda, hingga pelanggar hukum berjalan sempurna. Umumnya  penyuntikan gas elpiji tiga kilo dilakukan pada malam hari dan besok paginya, barang hasil suntikan ilegal itu ditebar pada pasaran tertentu dan sejumlah konsumen lainnya. 

Koordinator pengelola penyuntikan gas elpiji bersubsidi Mustapa saat ditemui secara terang terang mengakui perbuatan tersebut melanggar hukum. "Saya dapat mempekerjaan para pelaku begal dan perbuatan tercela lain yang sulit mendapat pekerjaan," ujar Mustapa.

Dia mengakui perbuatan tersebut, memang mau dihentikan tapi karena kebutuhan lebaran makanya usaha ilegal dan melawan hukum ini  masih berlanjut.  

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo saat dihubungi via telp mengatakan, pihaknya sudah lama menghimbau agar masyarakat Rumpin tidak memanfaatkan gas hasil suntikan. 

"Para pelaku gas pentak umpat dengan petugas. Saat di patroli mereka menghilang petugas pergi mereka bekerja lagi. Kita akan terjunkan tim untuk menertibkan mereka," ujar Kompol Sumijo. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel