STAR di Sekolah: Bogor Gencarkan Gerakan Sehat Tanpa Asap Rokok - Dinamika News
News Update
Loading...

10/19/25

STAR di Sekolah: Bogor Gencarkan Gerakan Sehat Tanpa Asap Rokok

BOGOR, dinamikanews.id – Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inisiatif terbaru bertajuk STAR (Sehat Tanpa Asap Rokok) menjadi simbol kampanye anti-rokok yang akan mulai digencarkan di sekolah-sekolah.

Jargon STAR ini diperkenalkan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap meningkatnya perilaku merokok di kalangan pelajar, serta sebagai langkah pencegahan agar insiden seperti di Banten—di mana seorang kepala sekolah menampar siswa karena merokok—tidak terjadi di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa sosialisasi STAR akan disertai dengan penyuluhan hukum ke berbagai sekolah menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA) di Kota Bogor.

"Perda KTR ini bukan hanya aturan formal, tetapi juga bentuk perlindungan bagi generasi muda dari dampak buruk rokok. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang bersih, sehat, dan bebas dari pengaruh industri rokok," tegas Alma.

Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 (perubahan dari Perda No. 12 Tahun 2009) secara tegas melarang segala bentuk aktivitas terkait rokok di lingkungan sekolah, antara lain:

  • Kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, dan peserta didik dilarang merokok di area sekolah.

  • Larangan menjual, mempromosikan, dan mengiklankan rokok di lingkungan sekolah.

  • Pemasangan iklan rokok dilarang dalam radius 500 meter dari sekolah.

  • Sekolah dilarang menjalin kerja sama, sponsor, atau bentuk kemitraan lain dengan perusahaan rokok.

Peraturan ini juga diperkuat oleh Permendikbud No. 64 Tahun 2015 serta PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau, yang menegaskan pentingnya perlindungan generasi muda dari dampak negatif rokok.

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran Perda KTR. 

Beberapa langkah konkret yang sudah direncanakan antara lain pengawasan rutin di sembilan kawasan KTR, termasuk sekolah. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar aturan. Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sekolah untuk mengecek kepatuhan.

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, khususnya di sekolah. Pengawasan juga akan dilakukan secara internal oleh pihak sekolah," tambah Alma.

Pemerintah mendorong agar sekolah membentuk tim internal pengawasan terhadap siswa yang merokok. Selain itu, pihak pendidik diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung regulasi ini melalui edukasi dan pendekatan preventif.

"Kami akan turun langsung melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah. Kami berharap pihak sekolah bisa bekerja sama untuk memastikan regulasi ini dijalankan dengan baik," tutup Alma di Balai Kota Bogor. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done