Gempar Desak KUKPBJ Segera Dicopot, BPK Jabar Sinyalir Ada Penyimpangan
2/17/23
Bogor, Dinamika News -- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) kembali turun ke jalan dan menyuarakan keperihatinan seraya mendesak Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (KUKPBJ) segera dicopot dari Jabatan. Karena dinilai tak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Selain itu Gempar juga meminta agar Pokja Khusus yang menangani proyek-proyek juga ikut di copot. Sebab Pokja diduga tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa yaitu tidak bekerja secara professional dalam melakukan evaluasi tender dan menetapkan pemenang tender untuk mencegar penyimpangan pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
"Usut dan penjarakan Pokja Khusus yang menangani Proyek-Proyek Tersebut. Agar terciptanya iklim Hukum yang adil guna membrantas pelaku KKN di Kabupaten Bogor", ujar para demonstran Jumat (17/2/2023)
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun 2021 diduga terjadi penyimpangan.
Terkait Pelaksanaan Tender Pada Empat Paket Pekerjaan Gedung dan Bagunan, serta Dua Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang tidak sesuai Aturan. Pelaksanaan Tender tersebut berupa
1. Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Kelurahan Cogreg Kecamatan Parung (RSUD Parung) dengan nilai kontrak sebesar Rp.93.445.975.291.00 yang dilaksanakan oleh PT JSE (Cabang Medan)
2. Pembangunan Gedung MDG's Lanjutan RSUD Ciawi dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.444.289.400.00 yang dilaksanakn oleh PT KTMP
3. Pembangunan Gedung Hemodialisa dan Rehabilitasi Medik pada RSUD Cibinong dengan nilai kontrak sebesar Rp.36.311.000.000.00 yang dilaksanakan oleh PT KSO PS
4. Pembangunan Gedung IGD Ponek Tahap 2 pada RSUD Cibinong dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.772.000.000.00 yang dilaksakan oleh PT MS
5. Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai kontrak sebesar Rp.94.550.017.000.00 yang dilaksanakan oleh PT LU; dan
Peningkatan Jalan Tegar Beriman (Cibinong-Bojong Gede) dengan nilai Kontrak sebesar Rp.49.819.842.000.000
Hal-hal diatas diakibatkan oleh adanya temuan permasalahan diantaranya adanya Kesamaan IP Address antar bebrapa PT yang mengikuti rangkaian proses tender pada satu proyek pembanguan. Temuan paling menarik yakni temuan pada salah satu proyek,dimana salah seorang direktur dari PT pemenang tender tidak pernah menandatangani dokumen penawaran apapun atas nama PT sebagai pemenang proyek tersebut.
Proyek pembangunan yang menyalahi aturan tak terlepas dari pada pekerjaan Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKBJ). "Kami nilai gagal dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan proses tender yang sehat, hal tersebut mengakibatkan adanya indikasi KKN Terhadap permasalan proyek-proyek tersebut," ujar
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 354 ayat 3 huruf b yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yaitu "Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah". Artinya, masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan. (Den)