Kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-4, di kantor Kecamatan Ciseeng, Kamis (22/09).
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Rudi Raharja SE, MM menjelaskan, Kecamatan Ciseeng dipilih karena merupakan wilayah perbatasan. Di perbatasan banyak urbanisasi, dan rawan masuknya rokok ilegal yang non bea cukai.
“Kalau kebijakan bea cukai itu kan kebijakan pusat bukan Pemkab Bogor, tapi kita berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Kantor Bea Cukai supaya ada pembinaan dan monitoring,” ujar Rudi Raharja SE, MM Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.
Rudi Raharja, SE, MM berharap, tentunya masyarakat akan sadar tentang identifikasi pita cukai dan barang kena cukai. Semoga para pelaku usaha illegal berhenti melakukan kegiatan illegal, dan melakukan usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang.