-->

PUBLIKASI KINERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

Pasca pandemi Covid-19 selama kurang lebih 2 tahun dan walaupun sampai saat ini masih berlangsung dimana Kabupaten Bogor berada pada PPKM level 1 sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/181/Kpts/Per-UU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 di Kabupaten Bogor 7 Juni 2022 s.d 4 Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya Sekretariat Daerah yang mempunyai fungsi sebagai penyusunan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi Kabupaten  Bogor dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.  Dimana Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban. 


Dalam mewujudkan Program Pancakarsa yang tetap menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Bogor melalui program nyata, akuntabel dan berkesinambungan dengan melakukan pengkoordinasian yang optimal kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bogor, oleh karena itu dalam mewujudkannya Sekretariat Daerah telah menjalankan Program/Kegiatan di setiap lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum dengan Program/Kegiatan sebagai berikut :

 

I.          LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang, DPKPP aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

 A.   BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

1.    Kegiatan Administrasi Pemerintahan

a. Kegiatan Fasilitasi Optimalisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) berupa Penyusunan Regulasi, Rapat Koordinasi Tim Penerapan SPM, Bimbingan Teknis, serta Monitoring dan Evaluasi Pencapaian SPM secara berkala

b.    Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaran Tahapan Pemilu 2024

c.    Fasilitasi Penyelenggaraan Rakernas XIV dan HUT APKASI ke-22

d.  Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Kabupaten Bogor Tahun 2022

e. Penyusunan dan Sosialisasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Perizinan ke Kepala DPMPTSP

f. Penyusunan Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan ke Camat

g. Fasilitasi Rakor Penataan dan Penertiban Kawasan Lingkar Kota Cibinong dan Bawah Flyover Cileungsi

1.    Kegiatan Administrasi Kewilayahan

Kegiatan Kunjungan Kerja Bupati dan wakil Bupati Bogor dalam rangka Bogor Keliling / Saba Desa tahun 2022, dari target 20 Kecamatan Yang sudah Terlaksana sudah 11 Kecamatan sampai dengan bulan September tahun 2022.

1.    Kegiatan Otonomi Daerah

                           LPPD KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021

I. Dasar penyusunan LPPD Tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan Pelaporan LPPD disampaikan kepada Pemerintah melalui Kemendagri 1 tahun 1 kali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

II. Penyusunan LPPD Kabupaten Bogor Tahun 2021 dilakukan oleh Tim Penyusun LPPD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 130.04/137/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.

III.Penyampaian LPPD Kabupaten Bogor Tahun 2021 telah dilakukan melalui sistem informasi elektronik dari kemendagri pada tanggal 29 Maret 2022 dan disusun dalam Buku LPPD Kabupaten Bogor Tahun 2021 yang memuat laporan sebagai berikut:

a.       Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b.      Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan;

c.       Laporan penerapan standar pelayanan minimal. 

Penyampaian data kinerja dalam LPPD tersebut telah melalui tahapan verifikasi atau review oleh APIP (Inspektorat Kabupaten Bogor) yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD. Selain dari penyampaian melalui sistem informasi Kemendagri LPPD juga dipublikasikan dalam bentuk Ringkasan LPPD pada tanggal 31 Maret 2022.

IV. Untuk menyempurnakan LPPD telah dilakukan evaluasi oleh Tim daerah Provinsi Jawa Barat Pada tanggal 18 s.d 21 Juli 2022 terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari 6 capaian kinerja makro, 32 urusan pemerintahan daerah, dan 5 penunjang urusan.

V.  Tahapan akhir yaitu evaluasi oleh Tim Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 21 September 2022 terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari 6 capaian kinerja makro, 32 urusan pemerintahan daerah, dan 5 penunjang urusan dengan hasil tidak ditemukan data ekstrim atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah penyusunan LPPD. Berikut ini data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah :


V.1. Angka Capaian Kinerja Makro
V.2. Indikator Kinerja Kunci (IKK) Hasil

1.  Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Pengaturan
 a. Kegiatan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023
   b. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bogor
A.   BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Pengaturan 
a. Kegiatan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 
b. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bogor
c. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan kepada Peserta Didik Miskin Jenjang Sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bogor Tahun 2022
    2. Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Penetapan
        a. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan :

    b. RAPERDA DALAM PROSES PENGUNDANGAN KARENA MENUNGGU PERSETUJUAN PENANDATANGANAN RAPERDA DARI KEMENDAGRI DAN PROVINSI JAWA BARAT:

1)    Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan

2)    Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

    c.  RAPERDA DALAM PROSES PENGUNDANGAN KARENA MENUNGGU NOMOR REGISTER DARI PROVINSI JAWA BARAT:

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

d. RAPERDA MASIH DALAM PROSES MENUNGGU PERSETUJUAN REKOMENDASI DARI DPRD SEBELUM DIUNDANGKAN:

1)    Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan

2)    Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

e. RAPERDA MASIH DALAM PROSES EVALUASI PROVINSI JAWA BARAT:

Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

f.    RAPERDA YANG MASIH DALAM PROSES PEMBAHASAN DENGAN DPRD:

1)    Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;

2)    Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

 

3.       Kegiatan Dokumentasi dan Informasi

a.    KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SERTA PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH

  Tujuan :  Kegiatan Monitoring  dan  Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum  ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.


a. Konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor di Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi.

Tujuan : Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Bogor.

Hari/Tanggal : Rabu/21 September 2022

Tempat : Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat


Tujuan : Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi   dan Informasi Hukum Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi pada bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten  Bogor.

Hari/Tanggal : Rabu/5 Oktober 2022

Tempat : Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional

C. BAGIAN KERJASAMA DAN BANTUAN HUKUM 
Kegiatan Kersajma Daerah
Kerjasama daerah yang telah dilaksanakan penandatanganannya :

A.  D. BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

1.    Kegiatan Bina Mental Spiritual

2.    Kegiatan Kesejanteraan Sosial

3.    Kegiatan Kesejanteraan Masyarakat

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel