PUBLIKASI KINERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

Dalam
mewujudkan Program Pancakarsa yang tetap menjadi prioritas pembangunan di
Kabupaten Bogor melalui program nyata, akuntabel dan berkesinambungan dengan
melakukan pengkoordinasian yang optimal kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten
Bogor, oleh karena itu dalam mewujudkannya Sekretariat Daerah telah menjalankan
Program/Kegiatan di setiap lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum
dengan Program/Kegiatan sebagai berikut :
I.
LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
Lingkup
Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : Inspektorat, Satuan Polisi
Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS,
DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang,
DPKPP aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal
sesuai tugas dan fungsi Asisten.
1. Kegiatan Administrasi Pemerintahan
a. Kegiatan Fasilitasi Optimalisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) berupa Penyusunan Regulasi, Rapat Koordinasi Tim Penerapan SPM, Bimbingan Teknis, serta Monitoring dan Evaluasi Pencapaian SPM secara berkala
b. Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaran Tahapan Pemilu 2024
c. Fasilitasi
Penyelenggaraan Rakernas XIV dan HUT APKASI ke-22
d. Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Kabupaten Bogor Tahun 2022
e. Penyusunan dan Sosialisasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Perizinan ke Kepala DPMPTSP
f. Penyusunan Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan ke Camat
g. Fasilitasi Rakor Penataan dan Penertiban Kawasan Lingkar Kota Cibinong dan Bawah Flyover Cileungsi
1. Kegiatan Administrasi Kewilayahan
Kegiatan Kunjungan Kerja Bupati dan wakil Bupati Bogor dalam
rangka Bogor Keliling / Saba Desa tahun 2022, dari target 20 Kecamatan Yang sudah
Terlaksana sudah 11 Kecamatan sampai dengan bulan September tahun 2022.
1.
Kegiatan Otonomi Daerah
LPPD KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021
I. Dasar penyusunan LPPD Tahun 2021 yaitu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan Pelaporan LPPD disampaikan
kepada Pemerintah melalui Kemendagri 1 tahun 1 kali paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
II. Penyusunan
LPPD Kabupaten Bogor Tahun 2021 dilakukan oleh Tim Penyusun LPPD yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 130.04/137/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 1
Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.
III.Penyampaian LPPD Kabupaten Bogor Tahun
2021 telah dilakukan melalui sistem informasi elektronik dari kemendagri pada
tanggal 29 Maret 2022 dan disusun dalam Buku LPPD Kabupaten Bogor Tahun 2021
yang memuat laporan sebagai berikut:
a. Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan;
c.
Laporan
penerapan standar pelayanan minimal.
Penyampaian data kinerja dalam LPPD tersebut telah melalui tahapan
verifikasi atau review oleh APIP (Inspektorat Kabupaten Bogor) yang bertujuan
sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.
Selain dari penyampaian melalui sistem informasi Kemendagri LPPD juga
dipublikasikan dalam bentuk Ringkasan LPPD pada tanggal 31 Maret 2022.
IV. Untuk menyempurnakan LPPD telah
dilakukan evaluasi oleh Tim daerah Provinsi Jawa Barat Pada tanggal 18 s.d 21
Juli 2022 terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
terdiri dari 6 capaian kinerja makro, 32 urusan pemerintahan daerah, dan 5
penunjang urusan.
V. Tahapan akhir yaitu evaluasi oleh Tim Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 21 September 2022 terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari 6 capaian kinerja makro, 32 urusan pemerintahan daerah, dan 5 penunjang urusan dengan hasil tidak ditemukan data ekstrim atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah penyusunan LPPD. Berikut ini data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah :
a. Kegiatan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023
1. Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Pengaturan
a. Kegiatan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023
1)
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; dan
2)
Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
c. RAPERDA DALAM PROSES PENGUNDANGAN KARENA MENUNGGU NOMOR REGISTER DARI
PROVINSI JAWA BARAT:
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. RAPERDA MASIH DALAM PROSES MENUNGGU PERSETUJUAN
REKOMENDASI DARI DPRD SEBELUM DIUNDANGKAN:
1)
Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021; dan
2)
Raperda tentang Perubahan
Atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
e. RAPERDA
MASIH DALAM PROSES EVALUASI PROVINSI JAWA BARAT:
Raperda tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
f. RAPERDA YANG
MASIH DALAM PROSES PEMBAHASAN DENGAN DPRD:
1)
Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
2)
Raperda tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah;
3.
Kegiatan
Dokumentasi dan Informasi
a.
KEGIATAN
MONITORING DAN EVALUASI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SERTA PENYEBARLUASAN
PRODUK HUKUM DAERAH
Tujuan :
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
serta penyebarluasan Produk Hukum ini
bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh
Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka
menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.
a. Konsultasi
dan koordinasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Bogor di Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan
Hak Asasi Manusia Provinsi.