Tak Dibuatkan Kopi, Mantan Suami Ngamuk Lalu Aniaya Mantan Istri
10/13/22
Bogor, Dinamika News -- Sat Reskrim Polres Bogor tangkap pria berinisial I (49) yang menganiaya mantan istrinya di wilayah Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Jum'at (30/10/2022) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian penganiayaan dilakukan I (45) terhadap mantan istrinya yakni S (49), berawal saat pelaku I datang ke rumah mantan istrinya S, dan meminta kopi. Namun mantan istrinya meminta membuat kopi sendiri karena sedang menyeterika.
Saat korban S akan menyimpan pakaian tiba-tiba di pukul oleh mantan suaminya dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh. Pada saat itu pelaku I ini mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya, lalu menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar, lalu pelaku kabur.
"Kami yang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tidak pidana penganiayaan tersebut berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang," kata Kapolres.
Dari pengakuan tersangka I, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya, merasa kesal karena tidak di hargai selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain.
"Kami amankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", ujarnya. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor