-->

Sat Reskrim Polres Bogor, Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Bogor, Dinamika News -- Sat Reskrim Polres Bogor kembali ungkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Jum'at, 12 Agustus 2022  lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin  mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan  terhadap anak di bawah umur. "Kami melakukan penyelidikan dan  menangkap pelaku pencabulan berinisial M (38)," ujar Kapolres Bogor.

Kronologi terjadi pada 12 Agustus 2022 di sebuah kebun sawit yang berada di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Awalnya pelaku bersama dua temannya bertemu dengan korban di Setu Cigudeg, kemudian keduanya di minta untuk mengisi bensin.

Pada saat itulah  pelaku M ini melakukan pencabulan terhadap korban yang masih  berusia 15 tahun dengan cara di cekik dan kemudian di lakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya pelaku akan  kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82  UU No.35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak l, dan terhadap tersangka kami terapkan pasal 4 ayat 1 huruf B dan atau pasal 4 ayat 2 huruf C dan atau pasal 6 huruf C Undang-undang No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar," tutur Iman Imanuddin. (Jamil)

Sumber Humas Polres Bogor

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel