Satreskrim Polres Bogor Pasang Garis Polisi Dilokasi Limbah Berbahaya dan Beracun
10/27/22
Bogor, Dinamika News -- Sat Reskrim Polres Bogor pasang garis polisi di lahan yang di jadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Pemasangan garis polisi itu berawal dari adanya informasi terkait lahan yang luasnya sekitar 3000 m2 di tengah hutan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah B3.
"Kita langsung melakukan penyelidikan beberapa saksi sudah kita mintai keterangan di lokasi langsung kita pasang police line. Pengamanan di lokasi pembuangan limbah ini juga kita akan lakukan pengamanan," ujar Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, selama pengamatan di lapangan ditemukan berbagai jenis limbah antara lain limbah oli bekas, limbah kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, limbah gaspul, limbah Grease, limbah sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi dan limbah Faba.
"Hasil pemeriksaan oleh DLH Kabupaten Bogor di ketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak DLH Kabupaten Bogor," ujar AKBP Imanuddin. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor