Belantara Foundation: Perdagangan Satwa Dilindungi Bagian Kejahatan Serius
10/27/22
Bogor, Dinamika News -- Belantara Foundation kembali menyelenggarakan Belantara Learning Series (BLS) Eps. 5 dengan tema "Penanganan Perdagangan Satwa Liar: Pembelajaran dari Asia Tenggara" via aplikasi zoom, Kamis, 27 Oktober 2022.
Acara ini merupakan program peningkatan kapasitas yang diinisiasi oleh Belantara Foundation sejak akhir tahun 2021. BLS kali ini, Belantara Foundation berkolaborasi dengan Prodi Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, LPPM Universitas Pakuan, SCENTS, Fakultas Biologi Universitas Nasional, LPPM Universitas Nasional, Jurusan Biologi FMIPA Universitas Riau, Jurusan Biologi FMIPA Universitas Andalas dan Jurusan Biologi FMIPA Universitas Indonesia.
Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna mengatakan, konsep BLS kali ini berbeda dengan sebelumnya. Selain diselenggarakan secara online, kali ini juga diadakan nonton bareng secara offline di 5 Universitas.
Lima Universitas tersebut yaitu Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Riau, Universitas Nasional dan Universitas Pakuan dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen dan civitas akademika universitas.
"Kami berharap melalui nonton bareng secara offline ini, para peserta bisa termotivasi sehingga akan muncul inspirasi yang inovatif yang dapat berkontribusi nyata untuk penanganan perdagangan satwa liar yang lebih efektif", kata Dolly.
Perdagangan satwa liar secara ilegal merupakan salah satu ancaman terhadap pelestarian keanekaragaman hayati. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perdagangan satwa liar ini adalah terjadinya kelangkaan, kepunahan spesies dan ketidakseimbangan ekosistem di habitat aslinya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, satwa liar yang dilindungi merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang berperan penting untuk menjaga keutuhan ekosistem Indonesia. Perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi harus dihentikan karena merugikan negara dan masyarakat.
"Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir. Pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera", ujarnya seraya menambahkan.
"Kami sangat serius dan mempunyai komitmen untuk menindak pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar. Untuk melawan kejahatan terorganisir ini harus dilakukan bersama-sama, kami tidak bisa sendirian, perlu keterlibatan masyarakat, CSO, dan akademisi", tegas Rasio Sani.
Pada tahun 2014 hingga 2018, terdapat lonjakan kasus peningkatan penyitaan trenggiling hingga 10 kali lipat. Berdasarkan data World Wildlife Seizures milik United Nations Office on Drugs and Crime, tercatat sebanyak 180.000 penyitaan satwa liar di 149 negara dan wilayah. Selain itu, ditemukan fakta sebanyak 6.000 spesies telah diselundupkan antara tahun 1999-2019 yang terdiri dari mamalia, reptil, terumbu karang, burung dan ikan.
Rektor Universitas Pakuan Didik Notosudjono mengungkapkan bahwa insan perguruan tinggi dapat memainkan peran yang strategis dalam penanganan perdagangan satwa liar. Selain kegiatan-kegiatan awareness kepada masyarakat melalui program KKN, PKM, dan MBKM, para dosen dan mahasiswa juga dapat melakukan riset-riset pengembangan metode monitoring dengan memanfaatkan teknologi, yang dapat membantu penanganan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi lebih efektif.
.
"Melalui upaya tersebut, harapannya akan muncul kesadaran masyarakat untuk mencintai, menjaga serta melestarikan satwa liar dan habitatnya", tuturnya. (Den)