Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Terkait Penggelapan
10/20/22
Bogor, Dinamika News -- Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Krcamatan klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022.
Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar restorative justice setelah terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak.
Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra mengatakan, pihaknya telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik.
"Kami pun melakukan restorative justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021," ujar Kapolsek.
Dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut.
"Pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut.Dengan telah di lakukan restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah Selesai," ungkap AKP Bagus Azi Lesmana. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor