Pendukung Ngamuk, Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
9/23/22
Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin di vonis Majlis Hakim Tipikor Bandung 4 tahun penjara |
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan. Para pendukung yakin Majelis Hakim akan memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap auditor BPK Jabar, Jumat (23/9/2022).
"Majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan Ade Yasin terbukti bersalah mengkondisikan penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat," ungkap Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama 4 tahun, satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun.
"Pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai," kata Hera Kartiningsih.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih, berdasarkan hasil keputusan bersama dan hasil musyawarah dan mufakat ketiga hakim.
"Kepada terdakwa silahkan untuk menerima, banding atau pikir-pikir," kata Hera Kartiningsih.
Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, pendukung setia Ade Yasin yang rajin datang setiap persidangan sempat histeris sebagai bentuk protes.
"Allah huakbar, Hakim gak adil," teriak salah satu pendukung Ade Yasin, ditempat persidangan. Selain teriakan kekecewaan, para pendukung juga melempari meja Hakim dengan botol air mineral, setelah ditinggalkan.
Usai membacakan Vonis, Hakim Ketua memberi kesempatan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika putusan yang dibacakan Majelis Hakim tidak terima.
"Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan Hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan," tegas Hera Kartiningsih.
Usai membacakan putusan Penasehat Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengajukan banding, karena menilai keputusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Kita akan ajukan Banding," singkatnya disambut riuh para pendukung yang tadinya berharap Ade Yasin akan divonis jauh lebih rendah dengan tuntutan jaksa. (Adie)