Depok, Dinamika News -- Nenek yang menjual tanah milik orang lain, Yossi Rosada Soegeng (70) warga Jakarta akhirnya divonis tiga bulan penjara dengan 6 bulan percobaan oleh Majelis Hakim Nugraha, SH dengan dua anggotanya Dipo, SH dan Fauzi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (31/8/2022).
Putusan tersebut sama tingginya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arif Safriyanto, SH dan Fina, SH.
Dalam putusannya majelis hakim mengatakan bahwa Yossi Rosada Soegeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pemalsuan yang dapat menimbulkan hak dan merugikan orang lain.
Dimana terdakwa Yossi Rosada Soegeng menjual tanah milik Dra Hj Dhewi Rasmani, MM yang ditebusnya dari Bank BNI atas sertifikat Yusda no 4477 yang dahulu no SHM 149 yang terbit tahun 1978 persil no 36 di daerah Kampung Sudi Mampir Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Kabupaten Bogor.
(ytm/Nan)