-->

Bupati Pohuwato Biarkan Konflik Berkepanjangan Terkait KUD Dharma Tani Marisa

Pohuwato Sulawesi, Dinamika News -- Ketua Pengawas Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa, Zuriyati Usman, merespon desakan masyarakat penambang untuk menjelaskan legalitas Kepengurusan Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa.

"Pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar Akte 194 dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Zuriyati Usman dalam rilis yang diterima Jumat (16/9/2022) malam. 

Menurutnya, KUD Dharma Tani Marisa dilengkapi surat menyurat dan Badan Hukum No.1811 C.BH/V/P yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Melalui Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013.

Untuk itu KUD Dharma Tani Marisa tak diragukan legalitas pendirianya. Namun belakangan ini diketahui, Bupati Pohuwato ditengarai telah mengesahkan Kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 cacat hukum.

Sehingga Investor yang bekerjasama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB yang digelar 22 Desember 2016 juga terdapat cacat hukum. Dia mendesak agar Bupati Pohuwato segera mencabut Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar atas Kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB. 

"Hingga saat ini legalitas Kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB pada 22 Desember 2016 perlu dipertanyakan ada apa,' tegasnya, seraya menambahkan.

"Kami telah dua kali melayangkan surat resmi pada Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil RA LUB KUD DTM. Termasuk Surat Nomor: B/201/BP/KUDDTM/IX/2017 dan b) Surat Nomor     : B/011/BP/KUD-DTM/II/2022.

"Kedua surat tersebut belum juga direspon oleh Pemda setempat. Maka wajar bila legalitas kepengurusan KUD DTM dipertanyakan," ungkap Zuriyati Usman.

Ditegaskan, bila Pemda Pohuwato telah terlanjur menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar atas Kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB. Maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN)  Kabupaten Pohuwato.

Untuk diketahui, Bupati Pohuwato mengetahui kalau Zuriyati Usman sebagai Pengawas Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa Badan Hukum No.1811 C. BH/V/P yang disahkan oleh Pemerintah Daerah. Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dengan registrasi Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013.

Dijelaskan juga, Bupati Pohuwato mengetahui Putusan inkrah TUN nomor 504K/PDT/2016 telah membatalkan Keputusan Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani dengan Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989. Karena bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 

Disayangkan Bupati Pohuwato secara terbuka keberpihakan kepada kerabat dekat dalam menerbitkan Putusan TUN dijadikan sebagai salah satu pertimbangan pengadilan yang sudah inkrah untuk membatalkan Keputusan Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani.

 Karena bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Pohuwato juga mengetahui bila sebelum keluarnya Putusan inkrah TUN nomor 504K/PDT/2016, Kepengurusan yang sah adalah kepengururan yang tertuang dalam Anggaran Dasar KUD DTM Akta Nomor 194 yang disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupupaten Pohuwato Nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013.

Diketahui pelaksanaan RA-LUB tanggal 22 Desember 2016 yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pohuwato Djoni Nento mewakili Bupati Pohuwato, telah diingatkan pada pimpinan sidang Yusuf Mbuinga agar pelaksanaan rapat mengacu kepada Anggaran Dasar KUD DTM yang sah.

Bupati Pohuwato secara terang terangan telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam menerbitkan SK Pengesahan. "Akibatnya hilangnya tugas, hak dan kewajiban serta wewenang. Saya selaku Pengawas sebagaimana ketentuan Pasal 34, 35, 36, 37, 38 Anggaran Dasar KUD DTM," tuturnya.

Menurutnya kepala daerah, nyata nyata telah menyalahgunakan kewenangan. Penerbitan  SK Pengesahan, menunjukkan ada unsur menguntungkan kepentingan pribadi atau kepentingan keluarga/kerabat. 

Bupati Pohuwato, sengaja membiarkan pelaksanaan RA-LUB pada tanggal 22 Desember 2016 tetap digelar, walaupun Bupati mengetahui bahwa Putusan inkrah Pengadilan yang sudah keluar akan berimbas pada legitimasi RA-LUB tersebut.

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta tersebut di atas, maka SK Pengesahan Kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:

Pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel