9 Spanduk Kadaluarsa Di Berangus Pol PP - Dinamika News
News Update
Loading...

9/02/22

9 Spanduk Kadaluarsa Di Berangus Pol PP

Ciampea, Dinamika News -- Karena tidak mengantongi izin perpanjangan alias sudah habis masa tayangnya, sembilan spanduk yang terpasang dibeberapa lokasi strategis disepanjang kiri kanan jalan raya nasional Warung Borong dan Jalan Raya Cikampak di Kecamatan Ciampea, Jumat (2/09/2022) dicopot paksa oleh tim Satpol PP Kecamatan Ciampea.

Suryadi Kanit Pol PP Ciampea membenarkan, sebanyak 9 spanduk diantaranya 5 spanduk milik Perumahan Griya Selaras dan 4 spanduk lainnya milik sebuah Mall ternama di Jalan Raya Dramaga, dicopot paksa.

"Untuk lima buah spanduk milik Perumahan Griya Selaras yang sudah habis masa tayangnya dan belum melakukan perpanjangan izin, kami turunkan paksa", kata Igo Suryadi Kanit Pol PP Kecamatan Ciampea kepada Dinamikanews.

Sedangkan untuk empat umbul umbul Jogya yang juga sudah habis masa tayangnya tegas Kanit Suryadi, juga tak luput dari penertiban.

"Ada sembilan spanduk yang kami copot dari titik pemasangan. Mengingat penertiban ini adalah tupoksi Satpol PP sebagai penegak kebijakan pemerintah daerah, maka langkah ini adalah tugas kami", tukasnya.

Raden Adang Suryanegara Komandan Regu Satpol PP Ciampea menambahkan, sebelum dilakukan pencopotan pada ke sembilan spanduk tersebut, terlebih dahulu pihak Pol PP Ciampea melakukan pengecekan dan pendataan pada semua spanduk yang terpasang di Ciampea, mana  yang ngemplang izin dan mana yang resmi.

"Sebagai penegak Perda, kami Satpol PP Ciampea tidak pernah pandang bulu pada siapapun yang berani melanggar aturan akan kami sikat dan ditertibkan", pungkasnya. (BJ)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done