Publikasi Kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor Dalam Menata Dan Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Bogor - Dinamika News
News Update
Loading...

9/09/25

Publikasi Kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor Dalam Menata Dan Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Bogor

BOGOR, dinamikanews.id – Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor terus berupaya menata berbagai wilayah dengan menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati fasilitas umum.

Penataan kawasan Cibinong Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan bagian dari program strategis untuk menciptakan wilayah yang tertata, nyaman, dan mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Pelaksanaan penataan ini telah mencapai sejumlah hasil signifikan, baik dari segi fisik maupun non-fisik.

Salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi-permanen dan permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai kecamatan yang termasuk dalam kawasan Cibinong Raya.

Rincian Penertiban PKL di Wilayah Cibinong Raya:

  1. Kecamatan Cibinong: 357 bangunan PKL

  2. Kecamatan Sukaraja: 16 bangunan PKL

  3. Kecamatan Bojong Gede: 6 bangunan PKL

  4. Kecamatan Citeureup: 346 bangunan PKL

  5. Kawasan GOR Pakansari (Kecamatan Cibinong): 588 bangunan PKL

Total penertiban di wilayah Cibinong Raya: 1.313 unit

Penertiban PKL di Luar Kawasan Cibinong Raya:

  1. Kecamatan Ciawi: 38 bangunan liar dan lapak PKL

  2. Kecamatan Cisarua: 130 lapak PKL

  3. Kecamatan Cileungsi: 176 lapak PKL

  4. Kecamatan Parung: 40 bangunan liar dan lapak PKL

  5. Kecamatan Gunung Sindur: 39 bangunan liar dan lapak PKL

Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya: 423 unit

Total Keseluruhan Bangunan dan Lapak PKL yang Telah Ditertibkan: 1.736 unit

Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan.

Dasar Hukum Penertiban:

  • Perda Kabupaten Bogor Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

  • Perbup Nomor 81 Tahun 2021

  • Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Bogor No. 300.1.2/814-Tibum Tahun 2025

Untuk memastikan hasil penataan ini tetap terjaga, Satpol PP juga melaksanakan patroli rutin setiap hari. Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Langkah tegas dan humanis yang dilakukan oleh Satpol PP mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasakan manfaatnya dalam lingkungan yang lebih tertata dan nyaman. (**)

LAMPIRAN DOKUMENTASI


















AFTER PENERTIBAN









Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done