-->

Terkait Suap Banprov, KPK Jebloskan Ade Barkah Ke Sukamiskin Bandung

Bandung, Dinamika News -- Wakil  Pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dijebloskan ke penjara Sukamiskin Bandung. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsisi (KPK ) mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung Jawa Barat. 

Pentolan Golkar Jawa Barat ini terjerat kasus suap proyek di Kabupaten Indramayu. Atas putusan tersebut Ade Barkah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

"Kami telah eksekusi putusan Pengadilan Tipikor, PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap atas terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Ade Barkah merupakan terpidana kasus suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu. Ade Barkah menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah hukuman tersebut dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," tutur Ali.

Dijelaskan, Ade Barkah selain dibebani membayar uang pidana denda sebesar Rp 100 juta. Dia juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 750 juta.

Ade Barkah Surahman juga dicabut hak politik, selama dua tahun lebih. Pencabutan hak politiknya itu untuk pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun dari pidana pokoknya.

Sebelum di eksekusi ke Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Ade Barkah mengajukan banding. Ternyata, putusan banding memperberat putusan sebelumnya hingga  menjadi empat tahun penjara. Majelis hakim mengeluarkan Putusan pada 17 Januari 2022, nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah menerima Rp1,050 miliar.

Kasus ini merupakan dari sekian banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019, di Indramayu.

KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari swasta.

Empat orang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap. KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi KPK, Carsa diduga menyerahkan uang pada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Selain itu, Carsa juga memberikan uang tunai pada Abdul Rozaq, melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq, kemudian diberikan pada Anggota DPRD Jabar lain seperti Ade Barkah dan untuk Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel