Putri Candrawathi, Menyusul Suami Jadi Tersangka Kematian Brigadir J
8/19/22
Jakarta, Dinamika News -- Timsus penyidik Bareskrim Mabes Polri, resmi tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka. Penetapan Putri Candrawathi menyusul suaminya diduga kuat ikut terlibat dalam skenario tewasnya Brigadir J.
"Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka, atas kematian Yosua," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Kematian Yosua terdapat banyak kejanggalan sejak awal mengemuka atas tewasnya Brigadir J. Kematian Yosua mencuat kepermukaan tiga hari setelah tewas Brigadir J. Kematiannya setelah terjadi Polisi Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren tiga Jakarta selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Pada awal kasus mencuat ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak sesama ajudan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir J terjadi silang pendapat hingga memunculkan multi tafsir dan silang pendapat karena terdapat penuh kejanggalan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal ikut dilibatkan.
Setelah dilakukan penyidik dan menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren tiga Jakarta selatan. Fakta yang terjadi Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku pembuat sekenario dengan melibat sejumlah polisi untuk memuluskan skenario dan kematian Brigadir J terjadi baku tembak sesama ajudan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun akhirnya skenario licik itu terbongkar, Timsus memastikan tidak terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J, seolah-olah telah terjadi tembak menembak.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. (Den)
Terpisah kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamarudin mengaku telah mengantongi lima surat kuasa untuk melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya telah meminta surat kuasa dari pihak keluarga korban di Jambi. Enam surat kuasa telah ditanda tangani," kata Kamarudin.
Surat kuasa pertama untuk menggugat laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kuasa kedua, terkait upaya penghalangan penyidikan atau 'Obstruction of Justice.
"Surat kuasa terkait Obstruction of Justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228," kata Kamaruddin.
Sedang surat kuasa Ketiga, terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan pencurian sejumlah uang oleh Sambo. Keempat, penyebaran berita bohong atau berita palsu yakni melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.snya.
Kuasa kelima terkait penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP. Tak berhenti di situ, Kamarudin mengaku telah mengantongi surat kuasa terhadap perbuatan melawan hukum secara perdata. (Den)