Terkait Tanah Negara, Gemppar Suarakan Kejagung Lambat Penegakan Hukum
7/25/22
Jakarta, Dinamika News -- Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) kembali suarakan dugaan penyerobotan tanah negara dan dugaan penggelapan pajak. Gemppar ujuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Senin (25/7/2022).
Koordinator aksi M. Fachri mengatakan aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan Gemppar, leletnya proses pengaduan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Agung. Mereka menilai Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung lambat dalam proses penyelidikan dugaan penyerobotan tanah negara di Kota Bogor dan disebutkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
"Aksi hari ini adalah kartu merah untuk jampidsus, jampidsus jangan melempem, takut dengan penguasa untuk memproses laporan kami." ujarnya saat orasi didepan gedung bunder Kejagung
Fachri menyebut di Kota Bogor ada 23 hektar lebih tanah negara dikuasai PT Thryossa Mustika (Braja Mustika) diduga tanpa hak yang sah sejak tahun 90 an bahkan hingga saat ini masih dikuasai dan diperjual belikan.
"Kami datang sebagai bentuk upaya menyelamatkan aset negara. Negara berpotensi kehilangan asetnya dan merugi hingga 3,6 triliunan," ungkapnya.
Fachri melanjutkan, seiring perjalanannya kasus penyerobotan tanah negara tersebut diduga ada persekongkolan jahat baik dari pihak pemerintah kota Bogor sebagai pemegang Hak pengelolaan lahan (HPL 1990), Badan Petanahan kota Bogor dan oknum-oknum penegak hukum sehingga penegak hukum terkesan pasif dan melempem.
"Maka kami minta jampidsus untuk segera mengeksekusi dan menyelamatkan tanah negara yang ada dikota Bogor." Ucapnya
Terpisah Gemppar pun turun aksi di depan kantor Kementerian ATR/BPN untuk meminta Menteri Hadi Tjahjanto untuk turun ke Bogor membasmi maraknya mafia tanah dikota Bogor.
"Kami ingin menteri Hadi Tjahjanto membuktikan ucapannya sebagai pemegang mandat dari presiden untuk membasmi mafia tanah dikota Bogor." Ucapnya
Dalam aksi di kedua kantor tersebut Gemppar menyerahkan beberapa bundel bentuk kajian dan data yang diserahkan langsung kepada jampidsus dan perwakilan kementerian ATR/BPN RI.
Dua point utama menjadi isu yang dibawa Gemppar adalah Dugaan penyerobotan tanah negara oleh Braja Mustika dan penunggakan pajak Bogor Golf Club yang berpotensi merugikan keuangan negara 3,6 Triliun rupiah. Diantara tuntutan Gemppar dalam aksinya sebagai berikut:
1. Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memprosea laporannya dan menyelidiki kasus penyerobotan tanah oleh Braja Mustika.
2. Menteri ATR/BPN untuk turun ke kota Bogor Membongkar Mafia Tanah dikota Bogor.
3. Presiden RI untuk mencopot Kajagung dan Menteri ATR/BPN RI apabila tidak segera menangkap dan Membongkar praktek mafia tanah serta menyelesaikan permasalahan pajak di Kota Bogor.
Diakhir orasinya Fachri menyampaikan akan terus melakukan aksi dan advokasi dengan massa yang terus berlipat ganda hingga tuntutan para pendemo dipenuhi. (Den)