Holywings Diclass Action Rp 35, 5 Triliun, Enam Tersangka Jadi Alat Berlindung Manajemen
7/02/22
Bogor, Dinamika News -- Meski Holywings telah ditutup dan Bar penista agama itu telah di tetapkan Polisi ada enam tersangka, terkait penayangan iklan miras beralkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Kini giliran manajemen Holywings dihadapkan dengan gugatan baru berupa class action dari organisasi kepemudaan Islam dan Kristen. Mereka menggugat tak tanggung tangung sebesar Rp 35,5 triliun.
Aliansi Pemuda Nusantara ini, menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hasil gugatan kami akan gunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, Jumat (1/7/2022).
Dijelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai komersil yang tinggi. Para pengelola lupa daratan dengan mencantumkan orang bernama Muhammad dan Maria, gratis minuman beralkohol.
Pangeran mengatakan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum atas perbuatannya yang melukai hati umat beragama. "Umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan," kata Pangeran.
Kerugian yang dirasakan umat Islam dan Kristen tidak hanya inmatrial tapi material. Karena dengan iklan tersebut, keuntungan Holywings melimpah. Tindak pidana yang terjadi hanya diderita kepada enam karyawan dan berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenam tersangka kata Pangeran, mereka hanya menjadi korban atas sikap lepas tanggung jawab dan tempat berlindung para manajemen perusahaan.
"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab," ujar Pangeran.(Den)