-->

Sat Narkoba Polres Bogor, Ringkus 8 Pelaku Pengedar Sabu

Bogor, Dinamika News - Sat Narkoba Polres Bogor, ringkus 8 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Sekaligus kado menyambut Hari Bhayangkara 2022. Guna menciptakan Kabupaten Bogor bersih Narkoba.

"Penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong," kata Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin pada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Kapolres mengatakan, dari delapan tersangka yang di amankan diantaranya, MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Dari delapan tersangka yang diamankan, terdapat dua tersangka yakni TB dan AS, merupakan residivis dari kasus yang sama.

Disebutkan, mereka mengedarkan barang haram tersebut, menggunakan cara sistem tempel di lokasi yang di sepakati dengan pembeli. Para pelaku membuka jaringan, tak hanya di Bogor tapi merambah hingga Wilayah Depok.

Dari delapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong.

"Mereka kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," ujar AKBP Imanuddin. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel