Polsek Cileungsi Ringkus Pelaku Pengeroyokan, Diancam 7 Tahun Penjara
6/19/22
Bogor, Dinamika News -- Pelaku pengeroyokan terhadap pemuda Fuad Zamruddin (27) warga Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Bogor, yang terjadi Rabu (25/05) lalu berhasil diringkus Polsek Cileungsi bersama Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mako Polsek Cileungsi menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap Fuad Zamruddin didasari adanya hutang pihutang.
Pelaku pengeroyokan berinitial NL awalanya menagih hutang kepada Joko yang merupakan kakak korban melalui pesan WA, namun tidak ada jawaban, hingga NL mendatangi rumah orang tua Joko.
Pelaku datang bersama 3 orang ke rumah orang tua Joko dan langsung mematikan MCB Listrik. Kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Faud Zamruddin yang saat itu sedang tertidur bersama anak dan istrinya di kamar. Pelaku membawa air soft gun.
Korban mencoba menyelamatkan diri dengan lari keluar rumah, namun ditembaki soft gun oleh pelaku lainnya hingga mengenai tangan dan punggung korban. Tetangga korban yang mencoba melerai di acungi senjata air soft gun dan para pelaku berteriak mengaku Polisi.
Korban sempat di bawa oleh para pelaku menggunakan mobil, sebelum akhirnya di turunkan di daerah Cipayung. Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi
"Hasil penyelidikan yang kita lakukan atas kejadian pengeroyokan tersebut, kita amankan seorang Pelaku pengeroyokan yakni NL berikut barang bukti berupa air soft gun berikut pelurunya di daerah Bojong Kidul Kota Bandung pada Rabu (15/06). Sementara 3 pelaku lain hingga saat ini masih dalam pengejaran," kata Kapolres Bogor.
Ditambahkan, atas perbuatan pelaku, "akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal hukuman 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara," tutur Kapolres. (Den)