-->

Berlanjut, Tiga Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup Permanen

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Tangerang, Dinamika News -- Penutupan cafe pendusta agama Holywings berlanjut. Kini Pemkab Tangerang menutup permanen tiga outlet Holywings. Alasan utama Pemkab Tangerang menutup Holywings di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, setelah  digelar rapat dan memeriksa peraturan, izin, terkait penyelenggaraan usaha Holywings di Kabupaten Tangerang. 

Menurut Zaki, seluruh gerai Holywings di Kabupaten Tangerang diputuskan akan ditutup. Tak hanya masalah perizinan tapi dibatasi Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. 

Disebutkan, para ada Pasal 2 ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. "Membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak," ujar Zaki pada wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Penutupan tiga Holywings, di 
Kabupaten Tangerang terletak di Q-Big BSD, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci, izin ketiga outlet dicabut secara permanen.

"Izin dicabut selamanya. Mereka ganti ayam geprek jadi restoran. Silakan saja ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman kita tutup," kata Zaki.

Zaki menyebut, terkait perizinan sedang diproses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya. "Ya sudah disegel, bila dilanggar ada pidananya," ungkap Bupati Tangerang.

(Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel