Program PTSL Diduga Kutip Biaya 500 Ribu Rupiah
5/14/22
Bogor, Dinamika News -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor diduga ada pungutan liar (pungli). Salah satu warga mengaku dipungut uang ratusan ribu rupiah per bidang oleh oknum Ketua RT di wilayahnya.
"Saat hendak mengurus sertipikat tanah, Oknum Ketua RT wilayah saya meminta biaya sebesar Rp500 ribu dengan mengambil sendiri nantinya sertipikat tersebut ke BPN Kabupaten Bogor," kata salah seorang warga kepada wartawan, Jum'at (13/5/2022).
Kepala Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang mengaku tidak pernah menghimbau adanya pungutan biaya kepengurusan PTSL sebesar Rp500 ribu, karena persoalan program PTSL atau program pendaftaran tanah sistem lengkap diserahkan kepada pokmas atau kelompok masyarakat, RW dan RT.
"Walaupun saya menjabat Kades, tidak pernah memberikan arahan seperti itu ke RT untuk memungut sebesar Rp500 ribu. Silahkan aja langsung tanya ke RT nya," terang Kades saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu, salah satu Ketua RT, di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa ada pungutan sebesar Rp500 ribu dan Kades mengetahui hal tersebut.
"Sebenarnya Kades tau bahkan itu sudah ada arahan dari atasan, dan saya menjalani pungut uang Rp500 ribu, itu juga bagi yang mau. Adapun itu saya selaku Ketua RT mendapat Kuota program PTSL 30 Bidang.
Dari nilai Rp500 ribu, menurut Ketua RW dari Rp500 ribu tersebut kami dapat Rp100 ribu. Sisanya Rp300 ribu buat diatas," Ungkapnya.
Perlu diketahui, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
(Man)