-->

Pejabat Sementara Kepala Daerah Harus Mampu Melanjutkan Pembangunan Daerah

Bogor, Dinamika News -- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang. Beberapa Kepala daerah masa jabatan akan berakhir seperti Gubernur, Bupati maupun Walikota hingga berjumlah 101 kepala daerah.

"Termasuk masa jabatan 49 Kepala Daerah yang terdiri dari  5 (lima) Gubernur dan 44 Bupati atau Walikota yang berakhir pada Mei tahun ini," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma   Wiranta saat ditemui wartawan, Sabtu (14/5/2022) pagi.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan ke publik 5 (lima) provinsi yang telah ditunjuk pejabat sementara dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022) lalu.

Dijelaskan, masih terdapat 96 pejabat sementara Kepala Daerah yang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan hukum akibat kebijakan pemilihan umum serentak tahun 2024. Secara norma hukum Pemerintah belum membentuk aturan pelaksana mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Alama mengatakan pemahaman Pemilu serentak pada tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi langsung, secara bertahap pada saat ini sudah mulai dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  mengalami perbaikan setelah adanya keputusan MK.

Disebutkan, perubahan kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya dengan penunjukan pejabat sementara harus merujuk pada aturan positif. Dalam tataran dilevel implementasi, idealnya penunjukan pejabat sementara diharapkan harus mampu melanjutkan pembangunan daerah, sejalan aspirasi masyarakat dan menjadi bahasan serius dikalangan intelektual ASN.

Menanggapi isu kritis terhadap situasi yang berkembang, Alma Wiranta menyatakan, tidak semua masyarakat  mampu memahami secara politik, selain rendahnya tingkat pendidikan dan belum optimal peran partai politik untuk menciptakan penafsiran yang sama dengan kebijakan tersebut, karena telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota seperti yang sedang terjadi saat ini

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri seharusnya telah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga legislatif untuk mempersiapkan sosok penjabat sementara yang ditugaskan di daerah.

Lanjut Alma, agar tidak menimbulkan diskusi berkepanjangan dikarenakan perbedaan penafsiran karena belum ada aturan yang jelas berupa turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Pada Pasal 201 point 9 yang mengatur kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024," kata Alma.
 
Pada kenyataannya saat ini, kata Alma, bukan hanya adanya jabatan sementara ketika pejabat definitif karena masa jabatannya telah berakhir, tetapi ada juga istilah lain pelaksana tugas maupun pelaksana harian yang juga harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan roda kepemimpinan di daerah melalui peran Kepala Daerah. 

Terhadap penafsiran ini juga maka menyebabkan adanya kesenjangan yang terjadi dimana pejabat sementara tidak dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan secara penuh sedangkan jalannya pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan harapan warga masyarakat yang di pimpinnya.

"Adapun permasalahan umum yang biasanya dihadapi oleh pejabat sementara ini berupa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Sedangkan 
Undang-Undang Pilkada menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif," ungkap Alma.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota. Masa jabatan pejabat sementara sampai selesainya masa Kampanye.

Dia mencontohkan, adanya keterbatasan kewenangan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di perangkat daerah, sedangkan Kepala Daerah Definitif diperbolehkan menunjuk dan melantik pejabat paling tidak 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Berujung  pro dan kontra. 

Rumusan yuridis-normatif, menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, menghadapkan pada telaahan. Pertama pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyangkut Cuti Kampanye telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, belum adanya aturan cuti kampanye yang mengharuskan timbul pejabat sementara Kepala Daerah

Salah satu kelebihan dari kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai unsur yuridis  ialah, membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah yang inkamben untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat.

 hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih, sedangkan dari aspek sosiologis belum ada penelitian yang membahas tentang masa jabatannya belum berakhir, padahal ini sangat merugikan Kepala daerah yang seyogyanya memimpin selama 5 (lima) tahun.

Urgensi dari resistensi Pejabat Sementara Dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi Karena keterbatasan Kewenangan
Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang diharapkan lebih baik dari tahun 2019, kita dapat belajar dari sebelumnya, untuk dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara, kita harus menghilangkan stigma pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir, dan untuk mempersiapkan Pemilu Serentak tahun 2024 agar sukses salah satunya adanya mempersiapkan dana pemilu melalui dana cadangan ditiap daerah. 

"Permasalahan ke 3 (tiga) sebagai contoh adalah Dirjen Otda yang menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat yang dalam alih kendali administrasi, peran Dirjen Otda Kemendagri untuk melayani seluruh wilayah tidak boleh terhambat dikarenakan secara personal merangkap sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi barat.

"Solusi dari keterbatasan Kewenangan Pejabat Sementara Kepala Daerah Solusi yang ditawarkan secara yuridis antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu terkait tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai alat kendali, seperti resentralisasi otonom yang keblasan," ungkap Alma yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2022 di LAN Jatinangor. (Adie)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel