PPKM Level II, Polsek Citeureup Gelar Patroli Prokes di Jam Malam
4/18/22
Bogor, Dinamika News -- Polsek Citeureup-Polres Bogor, gelar Patroli PPKM di jam malam, berdasarkan keputusan Bupati Bogor No. 433/15/Kpts/per UU/2022 tanggal 31 Januari 2021.
Kabupaten Bogor yang masih status PPKM Level II tetap menerapkan aturan, salah satunya pemberlakuan jam malam bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
Polsek Citeureup bersama Satgas Penanganan Covid19 Kecamatan Citeureup gelar patroli secara mobile ke lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian.
Dalam patroli tersebut, sejumlah masyarakat maupun para pelaku usaha di himbau untuk mentaati aturan yang di berlakukan di massa PPKM Level II di Kabupaten Bogor
Kapolsek Citereup Kompol Eka Chandra Mulyana, SIK mengungkapkan, pihaknya bersama Satgas Covid19 Kecamatan Citeureup secara rutin menggelar penertiban di Jam malam ini.
"Kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan Prokes, dalam pelaksanaan patroli terdapat pelanggaran prokes, secara langsung kita berikan teguran tertulis atau penindakan", katanya.
Untuk itu kepada seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha di harapkan untuk tetap dapat disiplin dalam menjalankan aturan Prokes di pemberlakuan PPKM Level II di wilayah kabupaten Bogor ini. (Den)