Gus Udin Minta Hormati Proses Hukum, Kita Mengedepankan Azas Praduka Tak Bersalah
4/30/22
Saepudin Muhtar (Gus Udin) |
Bogor, Dinamika News -- Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar (Gus Udin), menyikapi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Bupati Bogor Ade Yasin atas dugaan suap.
Gus Udin meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlansung dalam penyidikan KPK. Orang dekat Ade Yasin ini, meminta warga Kabupaten Bogor untuk mendoakan agar proses hukum yang tengah berjalan di KPK sesuai koridor hukum dan transparan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Mari Kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Gus Udin dalam penjelasannya, Sabtu (30/4/2022) malam.
Gus Udin memastikan, layanan publik di Kabupaten Bogor tidak terganggu dan berjalan secara maksimal sesuai program pemerintah daerah. Menurutnya, program strategis pemerintah berjalan dengan baik dan tidak terganggu.
Dia juga memuji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten berjalan kondusif sesuai dengan Job masing masing. Gus Udin berharap ASN tidak terpengaruh dengan membumingnya pemberitaan di bumi Tegar beriman." Semoga tetap bersemangat dalam tugas Masing masing," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.
"Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ungkap Ade Yasin pada wartawan saat mau dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Hasil pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Para tersangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lain sebagai penerima suap diantaranya, Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan;serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April hingga 16 Mei 2022. (Den)