Sepakat Berdamai, Kejaksaan Ajukan Keadilan Restoratif Justice
3/03/22
Bogor, Dinamika News -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib, di Aula Kejaksaan Negeri, melakukan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka 1 Kadir alias, Kadir bin Johan dan tersangka 2 Irawan alias, Jeding bin suhaini berdasarkan keadilan restoratif Justice, Rabu (02/03/22).
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, terkadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor merelease, keadilan restoratif Justice. Kasus perkara tersebut bermula pada Minggu tanggal 28 November 2021 sekirar pukul 11.00 WIB, bertempat di depan Cibinong City Mall, Rt 04/ Rw 12 kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tersangka Kadir bin Johan dan tersangka 2 Irawan alias Jeding bin suhaini, menemui anak korban Muhammad Didik. Kemudian, memperdaya anak korban untuk menyerahkan satu unit handphone merk Redmi A9 berwarna biru, sambil memberikan 1 buah cincin kepada anak korban.
Berdalih dapat menjaga diri dan pegangan badan. Setelah mendapatkan handphone anak korban tersebut. Kemudian tersangka menjualnya seharga Rp600.000, di bagi masing-masing Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke.
Proses pengajuan penghentian perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada saat, telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua oleh penyidik Polsek Cibinong pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Jaksa penuntut umum selaku fasilitator, berupaya untuk berdamai antara para tersangka anak korban Muhammad Didi Siti Mariani Nurlela ( orang tua korban ) dan Eka Apriyanti anak tersangka 1.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat para tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban Muhammad Didi berupa satu unit handphone Redmi A9.
Pengajuan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, didasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebagai berikut,
Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Para tersangka sudah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan penipuan dan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Para tersangka telah mengganti kerugian yang dialami oleh korban anak bahwa harga handphone tersebut sebenarnya sekitar sebesar Rp1.300.000 oleh karena Ibu saksi korban membeli dengan pembayaran kredit sehingga harga handphone tersebut menjadi Rp.2.800.000.
Atas permohonan maaf tersebut tersangka dan anak korban dan bersedia memaafkan hingga para sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan.
Para pelaku melakukan perbuatan, karena tersangka 1 membutuhkan biaya untuk pengobatan penyakit stroke dan penyakit diabetes yang dialaminya sedangkan tersangka 2 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah gelar perkara secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum ( JAMPIDUM), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 07.00.Wib diperoleh kesimpulan.
JAMPIDUM, selaku pimpinan menyetujui penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Adie)