Polsek Gunung Sindur Gelar Operasi Yustisi Gabungan
3/13/22
Bogor, Dinamika News -- Polsek Gunungsindur gelar Operasi yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Raya Pendidikan Gunungsindur, Jumat (11/03/2022).
Operasu yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kab. Bogor.
Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Hasil kegiatan Ops yustisi level 2 gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 60 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran sanksi sosial.", ujar Kapolsek Gunung Sindur Kompol Birman Simanullang, SH. (Den)