-->

Polres Bogor Ciduk Polisi Gadungan, Berpangkat Ipda di Jalur Puncak

Bogor, Dinamika News -- Polres Bogor ciduk seorang polisi gadungan yang mengaku anggota Densus 88 anti teror Mabes Polri berpangkat Ipda. Pelaku berinitial ZP alias TM menggunakan pelat dinas Polri palsu, ternyata seorang mahasiswa. Dia diciduk petugas di jalur wisata puncak Cisarua Kabupaten Bogor Minggu (27/03)

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, Aksi TM terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine  dan Strobo serta plat dinas Polri  di jalur wisata puncak dengan melawan arus hingga terjadi kemacetan di jalur tersebut.

"Kami yang bertugas curiga terhadap aksi  kendaraan berplat dinas Polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan Konvoi kendaraan roda empat.  kemudian anggota kami pun dengan cepat langsung menghentikan aksi  konvoi kendaraan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, dari dalam mobil keluar seorang Pria yakni  ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda dan berdinas di Densus Mabes Polri. Kemudian menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri dengan identitas dipalsukan. 

"Hasil pengecekan indentitas tersebut bukanlah milik  Pelaku ZP melainkan milik anggota Polri yang masih aktif lain. Atas temuan itulah pelaku ZP alias TM ini kita amankan," kata Kapolres.

Dari tangan pelaku ZP berikut rombongan Konvoinya kita amankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri. Sepasang plat nomor  Denma Mabes TNI, Sepasang Plat Nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 Unit Kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor Polisi dinas 4038-00 yang terpasang 1 Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB

"Diharapkan menjadikan pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak.  Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan," tutur Kapolres.

Kelancaran dan ketertiban harus dijaga. Perbuatan tercela pelaku mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya yakni melawan arah.

"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara."tutur  AKBP Iman Imanuddin. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel