Modus Penipuan, Kedua Belah Pihak Berdamai di Kantor Kejaksaan
3/02/22
BOGOR, Dinamika News -- Restorasi Justice (penghentian penuntutan) dengan modus penipuan tersangka atas nama Kadir dan Irawan bersama korban M. Didi menghasilkan dengan cara damai musyawarah dan kekeluargaan antara kedua belah pihak yang digelar di Kejaksaan Cibinong Kabupaten Bogor.
"Tidak semua permasalahan hukum diselesaikan melalui pengadilan. Apalagi ini kasus yang menyangkut orang kecil. Mereka akan banyak kehilangan waktu untuk mengikuti jalannya pemeriksaan dan persidangan," kata Kajari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo SH, CN, MH, Rabu (2/3/2022).
Agustian Kepala Kejaksaan juga menerangkan, kedua pelaku penipuan HP yakni Kadir dan Irawan sudah melakukan perdamaian dengan korban Didi. Kedua pelaku juga mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Tidak semua permasalahan hukum diselesaikan melalui pengadilan. Apalagi ini kasus yang menyangkut orang kecil. Mereka akan banyak kehilangan waktu untuk mengikuti jalannya pemeriksaan dan persidangan," terang Kajari.
Demikian pula dengan pihak keluarga korban Didi, sudah memberikan maaf kepada kedua pelaku.
"Melihat kondisi kedua pelaku, serta latar belakang pelaku melakukan kejahatannya, juga sudah ada perdamaian diantara kedua belah pihak, Kejari Kabupaten Bogor pun menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan. Kondisi untuk menerapkan restorative justice ini sudah sesuai dengan edaran Kejagung Nomor 15 tahun 2020," jelas Agustian Sunaryo.
Agustian Sunaryo mengatakan, kondisi tersangka Kadir yang sedang sakit stroke dan diabetes serta keluarga pelaku yang sudah mengganti HP korban Didi, perdamaian diantara kedua belah pihak pun terwujud.
"Persyaratan untuk dilakukannya restorative justice pada kasus ini sudah memenuhi, sehingga kita hentikan penuntutannya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melakukan restorative justice untuk kasus ini," tutupnya.
(Man)