-->

Kegaduhan di Lampung Timur, Pintu Masuk Penertiban Organisasi dan Wartawan Abal-abal

Bandar Lampung, Dinamika News -- Tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya "wartawan" atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) dijadikan pintu masuk untuk menertibkan organisasi pers dan wartawan

Kegaduhan yang terjadi di Polres Lampung Timur  mengatasnamakan organisasi pers dan "wartawan",  mengundang Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain buka suara.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang menyita perhatian berbagai pihak atas peristiwa yang terjadi. Hingga memunculkan pendapat pro dan kontra atas kejadian tersebut.

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujarnya saat dimintai pendapatnya, yang dikutif dari Sumatera Post.co Senin, 14 Maret 2022 

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," jelasnya

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, dan Mahkamah Agung.

"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999," ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Polda Lampung amankan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Sabtu (12/03/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan hal tersebut, menurutnya WL dan beberapa rekannya, ES dan AM diamankan atas dugaan perusakan.

"Benar kita telah mengamankan WL, laporan model A dan sekarang biarkan kami bekerja melakukan proses pemeriksaan dan kebetulan hari ini ada juga Penyimbang adat yang juga melaporkan hal yang sama,"kata Kapolres.

Sementara Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke saat ditanya mengaku menyesal dan memohon maaf. "Saya sudah meminta maaf dan saya menyesal," katanya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel