Kembalikan PAD Kota Bogor, Alma: Harus Proaktif Intervensi
2/26/22
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta (kiri) |
Rilis yang diterima Jum'at (25/2/2022) malam menyebutkan, Pemkot Bogor berhasil melakukan intervensi terkait kewajiban PT. PAM untuk membayar pajak dan retribusi. Dalam rapat bersama Tim Kurator tanggal 24 Januari 2022 dan telah diterima dokumennya satu hati berikutnya.
Dikatakan, pada pokoknya kurator menyetujui verifikasi Pemerintah Kota Bogor sebagaimana Daftar Piutang Tetap Perkara Kepailitan Nomor 436/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan rincian sebagai berikut:
Kreditor Preferen (No Urut 16) Rp 15.941.704,- dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan 2020 (Bapenda); dan
Kreditor Konkuren (No Urut 35) Rp 351.045.000.- dari piutang Retribusi Kekayaan Daerah 2020 dan 2021 (BPKAD Kota Bogor)
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta didampingi Subkor Bantuan Hukum, Yulia Anita mengatakan, total penyelamatan dana yang berhasil diterima Pemkot Bogor sebesar Rp.366.986.704,00 (Tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah).
Disebutkan tertera dalam lampiran, dan untuk menjadi PAD harus terus proaktif dan intervensi. "Bagian Hukum dan HAM akan terus mendukung Bapenda Kota Bogor, "tutup Alma. (Red)