Kejaksaan Penjarakan, Ketua dan Bendahara KKMI Kedua Pelaku Maling Dana BOS
2/25/22
Bogor, Dinamika News -- Jumat keramat, Kejaksaan Negeri Kota Bogor penjarakan Dede Syamsul Anwar (DSA) Ketua Kelompok Kerja Madrasyah Ibtidaiyah (KKMI) dan bendaharanya Ahmad Matim (AM). Keduanya diangkut menggunakan mobil tahanan untuk menghuni hotel prodeo Paledang.
"Akibat perbuatan kedua pelaku dana BOS di bobol Rp 1,1 miliar hasil pungutan dari sejumlah Madrasyah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan Kementerian Agama Kota Bogor. Kedua tersangka dibawa ke rutan kejaksaan di penjara Paledang," kata Kasi Pidsus Kejari Bogor Rade Nainggolan pada wartawan, Jumat (25/2/2022) petang.
Kedua pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan bagian dari kelompok forum para kepala Madrasyah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, keduanya diduga korupsi maling dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp1,1 miliar.
Modus maling uang rakyat lewat dana bos adalah dengan menggelembungkan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI. Pelaku DSA merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kendati ditemukan angka cashback hingga Rp1,1 miliar, namun kerugian negara masih dihitung. Dalam kurun waktu 2017-2018 KKMI mengkoordinir pengutan pada para sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggran 2017-2018 berdalih pengadaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se Kota Bogor, satu diantaranya MI berstatus negeri.
Dana hasil yang dipungut sekitar Rp 1.123.166.200. besarnya dana pungutan telah ditentukan oleh pengurus KKMI Jawa Barat bersama dengan KKMI di Kota dan Kabupaten Bogor. Dikatakan jumlah pungutan berbeda beda mulai dari Rp 16.000 hingga Rp 58.000 persiswa.
Para kepala sekolah menyetor pada KKMI dengan jumlah uang disepakati. Sementara DSA tidak pernah menyetor uang pungutan dana dari BOS untuk biaya pengadaan dana ulangan pada pengurus KKMI Jawa Barat dalam kurun waktu dua tahun berjumlah sebesar Rp 589 570 600.00.
Sedangkan tersangka Matin selaku bendahara, dipercaya untuk mengelola dana dan selebihnya untuk dana kas sebesar Rp 533 595 600. Dari jumlah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS. Namun oleh dua tersangka mengunakan untuk kepentingan Raker dan Gebyar Madrasah yang menyalahi ketentuan penggunaan dana BOS.
"Untuk sementara hasil penyidikan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar sambil menunggu perhitungan oleh ahli," ujar Rade. (Den)