Ganggu Ketertiban Umum, Polsek Cileungsi Sita Ratusan Botol Miras
2/08/22
Bogor, Dinamika News-- Polsek Cileungsi gelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras) di beberapa tempat.
Kegiatan tersebut digelar pada Senin (7/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
Polisi berhasil mengamankan 186 botol miras. Dengan rincian sebagai berikut: 96 botol, Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship, "ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya. (Den)