Sidang Gugatan HKI Melawan IWO dan Kementerian Hukum RI di PN Medan, Putusan Dijadwalkan 13 Oktober - Dinamika News
News Update
Loading...

9/18/25

Sidang Gugatan HKI Melawan IWO dan Kementerian Hukum RI di PN Medan, Putusan Dijadwalkan 13 Oktober

MEDAN, dinamikanews.id – Sidang lanjutan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., majelis mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait penggunaan logo dan nama "Ikatan Wartawan Online" yang telah resmi didaftarkan oleh IWO ke Kementerian Hukum RI.

Pihak IWO selaku tergugat diwakili langsung oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., sementara Kementerian Hukum RI sebagai turut tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, Yolanda Tobing, S.H. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"IWO adalah organisasi profesi yang berdiri sah secara hukum berdasarkan akta pendirian tahun 2017 dan akta perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. Kepengurusan sah saat ini diketuai oleh Dwi Christianto, S.H., M.Si.," jelas Jamhari usai sidang.

Penggugat dalam perkara ini mempermasalahkan penerbitan sertifikat hak merek "Ikatan Wartawan Online" oleh Kemenkumham RI kepada IWO pada Maret 2025.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan itu juga menetapkan komitmen bersama antara majelis hakim dan para pihak untuk menyelesaikan perkara paling lambat pada 13 Oktober 2025, sesuai batas waktu penyelesaian perkara HKI yang ditetapkan selama 90 hari.

"Mengingat batas waktu yang ketat, majelis hakim dan para pihak sepakat mempercepat tahapan sidang agar putusan dapat diambil tepat waktu," tambah Jamhari.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat maupun turut tergugat. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done