LBH Konsumen Jakarta, Jadi Kuasa Hukum Karyawan Susi Air
1/17/22
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni |
"LBH Konsumen Jakarta resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Para Karyawan Susi Air melawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni dalam Rilis yang diterima Dinamika News, Senin (17/1/2022) siang.
Menurutnya, para karyawan memberikan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021. Kasus tersebut berawal dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan.
Zentoni mengatakan, pokok permasalahan berasal tentang kebijakan manajemen Susi Air untuk mencutikan sebagian besar karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave) hingga situasi normal.
Zentoni menjelaskan, operasional dapat kembali berjalan dan perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan. Namun karyawan tak kunjung bekerja, akibatnya karyawan mulai resah tentang masa depan mereka.
"Surat itu ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali," ungkapnya.
Zentoni mengatakan, terkait permasalahan tersebut, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum para karyawan Susi Air, ingin segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kita akan bawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," ungkap Zentoni. (Den)