PPKM Level 2 Polsek Gunungsindur Gelar OperasI Yustisi Gabungan
12/20/21
Bogor, Dinamika News -- Polsek Gunungsindur melaksanakan Operasi Yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2, berlokasi di Jalan Raya Prumpung Gunungsindur, Senin (20/12/2021).
Opetasi yustisi gabungan ini berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.", ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH. (Fidel)