Polsek Gunung Sindur Gelar OperasI Yustisi Gabungan PPKM Level 2
12/01/21
Bogor, Dinamika News -- Polsek Gunung Sindur Oprasi Yustisi Gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Pembangunan Gunung Sindur, Rabu (01/12/2021).
Operasi Yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 di Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan ini Polsek Gunung Sindur menghimbau kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.", ujar Kapolsek Gunung Sindur AKP Birman Simanullang, SH.
(Den)