Bogor, Dinamika News--Polres Bogor kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Satuan Narkotika. Dari 7 Kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 9 orang tersangka berhasil di tangkap. Seorang tersangka berinisial RG berprofesi sebagai guru honorer.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, Polisi berhasil amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,42 Kilogram dan Ganja seberat 36,75 Gram. Berikut 9 tersangka berhasil amankan.
Barang bukti yang paling besar diamankan di rumah kontrakan di Wilayah Cibungbulang yakni dari tangan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar 106 gram, kemudian 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram.
Tak hanyabitu, 1 (satu) buah timbangan digital. Tersangka IG mendapat narkotika jenis sabu ini didapatnya dari DPO yang bernama RC merupakan warga Tangerang.
Modus operandi yang di lakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel, dari pengakuan tersangka sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika. Keuntungan yang didapat tak kurang 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 Kilogram sabu.
Pengungkapan kata Kapolres berkat kerjasama dengan direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya. Kesembilan tersangka diantaranya, IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22),
"Kepada para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah", ungkap Harun. (Adie N)