-->

Konsumen Seret Leasing Ke Pengadilan, Debt Colector Menjengkelkan

Bogor, Dinamika News--- Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal kembali meresahkan warga Bogor. Kehadiran Debt Collector jasa penagih hutang, tunggakan kredit mobil kembali berulah dengan melakukan serangkaian tekanan dan ancaman bagi seorang nasabah PT.Andalan Finance Cabang Bogor.

Akibat ulah tersebut, seorang ibu muda Wahyu Kusmawati, warga Caringin Kabupaten Bogor, terpaksa membawa perkara tersebut  ke Pengadilan Negeri Bogor sebagai bentuk perlawanan dengan upaya hukum 

Kuasa hukumnya M.Iqbal SH, membenarkan gugatan terhadap Andalan Finance Cabang Bogor, kini tengah berproses dalam  persidangan ke dua di Pengadilan tersebut.

"Hari ini sidang  kedua lanjutan dengan agenda melakukan mediasi kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum masing-masing. Insya Allah, hakim yang diketuai Daniel Mario Halashon akan segera mengabulkan permohonan penggugat,"ujar Iqbal SH usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (28/10/2021)

Iqbal menegaskan, dalam gugatan itu terdapat 12 point penting yang menjadi alasan Andalan Finance Cabang Bogor sebagai tergugat sebagsi perbuatan melawan hukum.

Adapun persoalannya, jelas Iqbal berawal dari perjanjian kerjasama kredit kepemilikan kendaraan mobil dengan perjanjian tertanggal 21 Mei 2020.

"Dalam perjalanan klien kami mengalami kendala keuangan akibat pandemi Covid-19 dari bulan Maret hingga Agustus 2021. Ya, otomatis kewajiban pembayaran angsuran kredit mobil terganggu," jelasnya

Namun klien kami sudah berupaya beriktikad baik dengan mengajukan pelunasan khusus dengan nilai Rp.20 juta dari sisa kewajiban angsuran. Namun kurang digubris oleh pihak leasing.

"Tapi pihak tergugat malah menyuruh pihak eksternal (Debt Collector), mendatangi rumah klaim kami dengan tujuan untuk mengambil paksa mobil," ujarnya.

Bahkan menurut klien kami, ibu Wahyu dirinya merasa terancam dengan adanya intimidasi Debt collector dengan perkataan yang tidak pantas dan dikhawatirkan adanya perbuatan anarkis yang bisa mengancam keselamatan nyawa kliennya.

Secara tegas, Kuasa hukum , M Iqbal SH meyakini perbuatan Debt Collector suruhan leasing telah menimbulkan keonaran dan masuk dalam perbuatan tindak pidana.

"Kami terpaksa melaporkan unsur perbuatan tindak pidana dan perbuatan Debt Collector itu sangat merugikan klien kami," ungkap Iqbal yang juga pengurus DPD LBH Abdi Papua di Bogor.

Iqbal menjelaskan, dalam peraturan KAPOLRI Nomor.8 tahun 2011,yang acapkali didengungkan Kapolri, Jendral Pol .Drs.Listyo Sigit  Prabowo, agar tidak terjadi kekerasan terhadap konsumen dan melalui pengadilan dan tidak dilakukan pemaksaan.  


Iqbal menyebut pada ketentuan umum, di pasal 2 disebutkan terlindungnya keselamatan dan keamanan penerima jaminan. Fidusia pemberi jaminan Fidusia dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.

Maka satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang bermasalah, jelas Iqbal adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan preman berkedok Debt Collector.

"Apalagi diperkuat dengan Instruksi Presiden Jokowi , dengan adanya penundaan kredit kendaraan yang terdampak wabah Covid-19 dan sampai saat ini pandemi itu belum berakhir,"katanya

Dengan perkara gugatan terhadap salah satu pihak lising atau penjamin pembiayaan kendaraan kredit hendaknya bisa menjadi pelajaran agar setiap lising dapat menjalankan ketetapan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

"Jadi pihak leasing tidak seenaknya menarik kendaraan melalui Debt Collector. Untuk itu kreditur/nasabah  jangan takut dengan tunggakan kreditnya," ungkapnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel