Kuasa Hukum Haqul Yakin, Putusan Banding Berpihak Pada Penggugat
9/11/21
Bogor, DinamikaNews – Kuasa hukum konsumen NSC Iin Darliaman Haqul yakin penggugat persidangan lanjutan di tingkat banding akan mengalahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan sebelumnya disebut sesat.
"Pertimbangan putusan kedepan akan mematahkan sikap majelis hakim yang berat sebelah dalam putusan gugatan Perdata PMH 184," kata kata kuasa Hukum penggugat Oktrivian yang diterima Dinamika News, Sabtu (11/9/2021) siang.
Namun demikian kata Oktrivian, pihaknya yakin putusan itu akan berpihak pada konsumen Iin Darliaman yang terus mencoba mencari kebenaran hingga ditingkat banding. Upaya itu kata Oktrivian akan berlanjut hingga Mahkamah Agung bila pengadilan banding, lebih berpihak pada NSC.
Menurut Oktrivian ada beberapa poin penting dalam pokok perkara perbuatan melawan hukum. Tergugat luput dari pertimbangan. Bahkan ungkap oktrivian oleh majelis saat itu tidak disinggung sama sekali dalam amar putusan yang diterima Penggugat.
"Putusan majelis hakim PN Bogor sangat merugikan penggugat dan banyak keberatan pengguat tak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim," jelasnya.
Kuasa hukum berharap dalam putusan pengadilan banding dan dua Minggu Kedepan ini akan diterima pengguat berpihak padanya sebagai yang tertindas dan terus berusah mencari keadilan.
"Semoga Alloh membukakan hati majelis hakim dalam pengadilan banding yang tak lama lagi akan diterima semoga doa ini dijabah," kata penggugat Iin Daliaman berkaca kaca. (Den)