Polres Bogor Bekuk Distribusi Nakotika Biang Tembakau Sentetis, 7 Tersangka Diamankan
9/11/21
Bogor, DinamikaNews--Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku distributor narkotika biang tembakau sintetis dan home industri Tembakau sintetis. Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis siap pakai beredar di wilayah Kabupaten berhasil di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.
Sebanyak 7 orang tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor, dimana para tersangka tersebut ialah IB (21 th), DN (31 th), MF (22 th), LP (23 th), AD (23 th) dan AR (24 th ).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hasil pengungkapan para tersangka jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis tersebut di ketahui para tersangka ini di ketahui memproduksi barang-barang haram di lakukan secara home industri.
Mereka mendapat bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis biang sintetis dan tembakau ini, di pesan secara langsung dari china.Sementara bagi Narkotika yang telah siap edar, dijual melalui media sosial Instagram dengan berbagai nama akun.
Hasil pengungkapan yang dilakukan diamankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram, 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar. 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.
Total barang bukti yang disita sejumlah 23.34 Kg biang sintetis dapat di produksi menjadi kurang lebih 800 Kg narkotika tembakau sintentis.
"Ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," ungkap Kapolres. (Den)