Polisi Ungkap 10 Kasus Narkotika, Tangkap 16 Orang Seorang Warga Afghanistan
8/26/21
Bogor, Dinamika News-- Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan Narkoba dan menciduk 16 pelaku, satu diantaranya imigran warga negara asing asal Afghanistan ditangkap di halaman masjid.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti menangkap 16 tersangka dari 10 kasus narkoba sejak Agustus 2021. Dari 16 tersangka yang diamankan, 8 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 2 tersangka kasus biang sintetis dan 3 tersangka lainnya penyalahgunaan farmasi obat-obatan.
"Dari 10 kasus narkoba 4 kasus sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus biang sintetis dan 2 kasus obat obatan farmasi," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra, Rabu (25/8/2021)
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, biji ganja, tanaman ganja, biang sintetis hingga ribuan butir obat sedian farmasi. Dari 16 tersangka yang ringkus Polisi, seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinitial AA (38)
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, AA diringkus polisi setelah WNA dari Afghanistan tersebut tertangkap tengah bertransaksi salah satu masjid dikawasan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dalam pengakuan pelaku, warga Afghanistan tersebut telah tinggal di Indonesia sejak lima tahun lalu di Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"AA kami tangkap berikut barang bukti ganja seberat 13,81 gram, mengaku sebagai pengguna dan mengkonsumsi ganja telah dua tahun," kata Kapolres.
Dijelaskan, AA memperoleh ganja dari pengedar berinisal WH disebutkan warga asal Banten dan WH tengah dilakukan pengejaran petugas. Dikatakan, besar kemungkinan antara AA dan WH saling kenal.
Pelaku AA dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
Para tersangka yang berhasil diamankan petugas diantaranya, IB (21), DN (31), RL (30), BR (41), PA (35), RF (36), AF (25), AA (24), GW (29), TS (26), MS (19), MF (19), MS (25), SJ (21), DK (26) dan warga asing asak Afghanistan AA (38). (Den)