Pengembang PT Citra Rosaland Disoal, Pemilik Batas Ditentukan Kavling Jalan Desa
8/16/21
BOGOR, DunamikaNews -- PT Citra Rosaland, sebagai pengembang dari PT Genta Buana Resort, berlokasi di Dua Desa yaitu Desa Bojong dan Desa Kahuripan Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor dengan membangun Waterboom dan Perumahan diatas areal kurang lebih 8 Hektar.
Proyek pembangunan perumahan dan Waterboom akan di launching pada 28 Agustus 2021 ini, menurut sumber di lokasi pembangunan, Irawan masih terdapat kejaggalan.
"Proyek perumahan dan Waterboom tersebut, ada kejanggalan yang terjadi antara pemilik batas ditentukan dengan kavling jalan desa yang berseberangan dengan tanah milik PT Genta Buana Resort. Adapun bukti tertera dalam ploting gambar kepemilikan ATR/BPN, namun jalan desa tersebut di uruk dan ke mungkinan akan di ratakan dengan pembangunan catt and pille," ungkap Irawan.
Padahal sebelumnya, kata Irawan dari pihak PT Genta Buana Resort tertanggal 26 April 2012 telah mufakat untuk menjaga dan melestarikan. Menjaga jalan desa tersebut yang di ketahui dan terlegester Desa Bojong No 140/33/1V/2012 di ketahui Kepala Desa H. Sanan, Ketua BPD Masudin, Ketua LPM Hamim dan Ketua RT hingga Ketua Rw setempat pada saat itu, namun apa kenyataanya dalam teknis tahun 2021 pelaksanaanya.
Salah seorang management PT Genta Buana jujur dulunya yang beli jalan dan memasang gardu hingga tiang listrik itu adalah PT Genta Buana Resort. Hal semacam ini, karena merasa yang beli jadi seenaknya dan sewenang wenang berkuasa tidak lah wajar, karena kerelaan sudah di masukan dalam ploting dan tercatat di Desa dan di garis ketentuan ATR/BPN apapun alasan ketentuan warkah itu sudah melangar ketentuan umum.
Terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Khotman Idris yang sempat turun kangsung ke lokasi tersebut, mengatakan, seharusnya debagai Panitia Pertanahan adalah Kepala Desa setempat sebagai saksi batas. Maka bila ada hal semacam ini harus memberikan teguran dan meluruskan permasalahan tersebut, dan harus tahu tentang kegiatan di tempatnya ada ketentuan aturan daerah dan dasar hukum gak tentang pelaksanaan terutama izin. (Dod)