Bagian Hukum Kembali Menang Dua Gugatan, Alma: Jadi Hadiah HUT RI ke 76
8/15/21
Bogor, Dinamika News – Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor kembali berhasil mempertahankan aset Pemerintah Kota Bogor, setelah berjuang dalam proses perkara perdata dari tingkat pertama hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
"Kedua Perkara gugatan aset itu, berhasil dimenangkan Tim Hukum Pemkot Bogor. Kali ini cukup bombastis karena nilainya cukup besar. Aset berupa tanah dan bangunan Plaza Bogor yang digugat senilai Rp 345 miliar," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Minggu (15/8/2021) malam melalui selulernya.
Alma juta menjelaskan, aset berupa pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum Kemang yang ditaksir hilang potensi PAD untuk Daerah Kota Bogor sejak tahun 2007 senilai Rp 150 miliar.
Pegawai Kejaksaan Agung yang dikaryakan ini mempertegas, dalam Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1895 K/PDT/2021 jo 211/PDT/2020/PT.BDG jo . 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan objek Plasa Bogor, dan Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1232 K/PDT/2021 jo 320/PDT/2020/PT.BDG jo 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas gugatan PT Galvindo Ampuh dengan objek Pasar Induk Tekum Kemang.
Menurutnya, dua perkara perdata tentang aset Pemerintah Kota Bogor sudah diputuskan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung. Diktum Keputusan Pengadilan dapat diliat pada direktori Mahkamah Agung. Perkara itu bermula dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Pihak swasta.
Dijelaskan, muncul Klaiman sepihak, hingga terjadi perselisihan dan menjadi perkara litigasi, sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum. Dari proses persidangan fakta-fakta alat bukti dihadirkan untuk meyakinkan Majelis Hakim.
"Alhamdulillah menjadi pertimbangan untuk diputuskan secara benar, hingga berujung berkekuatan hukum tetap untuk para pihak yang mencari keadilan. Atas putusan pengadilan ini, tentunya sebagai momentum Pemerintah Daerah Kota Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk bisa berbuat maksimal menata kembali," tegas Alma.
Alma berharap, BPN Kota Bogor akan sinergi mendata aset Pemerintah yang dikuasai pihak ketiga tanpa ada hak yang jelas. Secara global objek aset Pemkot Bogor akan terus dipantau dan perbaharui untuk disampaikan ke masyarakat sebagai keterbukaan informasi publik.
Pemerintah Kota Bogor tetap bekerja maksimal untuk meningkatkan PAD Kota Bogor termasuk penyelamatan aset pemerintah yang seyogyanya dapat digunakan untuk masyarakat bukan kepentingan segelintir orang.
"Sesuai arahan Komisi I dan 2 DPRD Kota Bogor dan Forkopimda beberapa waktu lalu, apa yang kita dapatkan ini menjadi berkah untuk kemajuan Kota Bogor dan hadiah bertepatan dengan HUT Kemerdekaat RI ke 76." tegas Alma bersemangat.(Den)