-->

1500 Pendemo Kepung DPRD, Suarakan Bebaskan HRS Dari Jeratan Hukum

Bogor, DinamikaNews.id -- Sekitar 1500 massa pendukung Rizieq Shihab kembali gelar aksi unjuk rasa di Kota Bogor. Aksi berlangsung di depan pintu gerbang Gedung DPRD setempat memicu terjadi kerumunan massa usai sholat, Jumat (11/6/2021).

Pendemo meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pleidoi (pembelaan) yang disampsikan HRS, Kamis (10/6).

HRS sebut ada 10 kebohongan Walikota Bogor Bima Arya terkait kasus tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, saat HRS dirawat disana, kini menjadi terdakwa penyebaran kabar bohong. 

Rizieq mengakui Bima Arya bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020, disambut baik rumah sakit. Kemudiaan dipertemukan dengan Rizieq, terjadi kesepakatan untuk  menyelesaikan masalah.

"Faktanya, tengah malam sepulangnya dari RS Ummi, Bima Arya berubah pikiran dan menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan Polisi, 28 November 2020," ungkap HRS.

Ternyata ucap Rizieq, Bima Arya lebih mengedepankan penyelesaian hukum dari pada penyelesaian kekeluargaan yang disepakati sebelumnya dan bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah. 

Rizieq menyebut kebohongan kedua, soal laporan Polisi terhadap dirinya tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat. Padahal, sebelumnya Bima berjanji akan mencabut laporan polisi.

Ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor diungkap dipersidangan pada 8 April 2021. Faktanya, kata Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar Rizieq melakukan test PCR telah dipenuhi.

"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim, secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada 27 November 2020," kata HRS.

Kebohongan keempat, Bima Arya menuduh RS Ummi menghalangi tes PCR terhadap Rizieq. Namun menurut Rizieq, RS Ummi setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor  bersama tim Mer-C.

Kelima, Bima Arya menyampaikan dihalang-halangi Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, karena menurutnya pihak Rizieq menolak tes PCR ulang.

"Faktanya, saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Rizieq.

Kebohongan keenam, Bima Arya sudah damai dengan RS Ummi dan janji tidak akan melanjutkan ke polisi. Menurut Rizieq, kasus tetap dilanjutkan ke polisi.

Kebohongan ketujuh, Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja. Namun Rizieq bersama Hanif Alatas justru turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa, kini menjadi terdakwa.

Kedelapan, Bima Arya dikatakan  dalam persidangan awal, mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alatas tentang laporan hasil PCR.

"Faktanya, setelah dicecar dipersidangan oleh Hanif dan mengaku yang janji itu tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.

Kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor. Tapi kenyataan hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas dipidanakan dan disidangkan ke pengadilan.

Kebohongsn kesepuluh, Bima Arya menyebutkan, jika seseorang tak tahu dirinya sakit, lalu mengatakan dirinya baik-baik saja, setelah diperiksa dokter ternyata sakit, orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

JPU menuntut HRS, enam tahun penjara dalam tes usap di RS Ummi. HRS diyatakan bersalah, melanggar dakwaan primer,  Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1). (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel