![]() |
Bupati Bogor, Ade Yasin |
Bogor, DinamikaNews.id -- Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda ingatkan Bupati Bogor Ade Yasin ada hal berbeda dan terjadi penurunan 14 Poin disektor penerimaan.
Hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP). Pemkab Bogor tahun 2020 terjadi penurunan hebat sebanyak 14 poin bila dibandingkan hasil MCP tahun 2019.
MCP memberi informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan masing masing pemerintah daerah di seluruh Indonesia, meliputi delapan area intervensi.
"MCP Pemkab Bogor tahun 2020 capaian yang didapat sebesar 75 persen. Terjadi penurunan sebesar 14 poin, bila kita bandingkan pada tahun 2019, capai Pemkab Bogor 89 persen," kata Dwi Aprilia Linda dalam keterangan, Selasa (25/5/2021).
Hal itu diungkap dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bogor, Selasa, 25 Mei 2021.
Selain Bupati Bogor, hadir dalam pertemuan Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Kepala Kantor Pertanahan, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bogor.
Satgas pencegah minta Pemkab Bogor untuk menaikan angka MCP ditahun 2021 ini. Diharapkan terjadi kenaikan minimal 6 poin. Penurunan angka 75 persen, KPK ingatkan Bupati Bogor Ade Yasin menaikan angka terkait dua dari delapan area intervensi berupa mengoptimalkan pajak pajak daerah dan aset daerah.
Hasil monitoring, perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen; pengadaan barang dan jasa (PBJ) 71,7 persen; pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 90 persen.
KPK juga menyorot peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 84,9 persen; manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen; dan optimalisasi pajak daerah 47,3 persen. Sedangkan aset daerah 48,2 persen; dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen.
Dwi Aprilia menyebut, capaian penerimaan sepuluh jenis pajak Pemkab Bogor tahun 2021 hingga April sebesar Rp 107,1 miliar. Pencapaian ini baru sekitar 8,58 persen dari target sebesar Rp 1,2 triliun.
Sepuluh jenis pajak, terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak PLN dan pajak PPJ non-PLN, mineral BLB, parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dwi Aprilia juga merinci jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 sebesar Rp 108,5 miliar. Realisasinya mencapai sekitar Rp 16,8 miliar.
"Masa tunggakan pajak tahun 1995 sampai 2020. Jumlah aset yang dikuasai Pemkab Bogor per 31 Desember 2020 sebesar 5.804 bidang tanah. (Den)