FPPKB Nilai Kejaksaan Negeri Kota Bogor Mengingkari Kesepakatan MoU JSG
9/11/20
BOGOR - Penetapan enam kepala sekolah sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai kritik dari Forum Peduli Pendidikan Kota Bogor (FPPKB). Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor dinilai "mengingkari" Memorandum of Understanding (MoU) Jaksa Sahabat Guru (JSG) yang telah disepakati pada 2018 lalu.
Tak hanya itu, dalam audensi yang dilaksakan di Kejaksanaan Negeri Kota Bogor, Rabu (9/9/2020), anggota FPPKB ini pun meminta kejari membuka transparansi cara penghitungan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 17.2 Milyar.
Koordinator Forum Peduli Pendidikan Kota Bogor (FPPKB) Wilson Pane pun mengawali sesi pembicaraan pada saat itu. Dia pun lebih dulu membacakan poin-poin kesepakatan yang pernah ditanda tangani Kepala Kejari Kota Bogor Yudi Indra pada 2018 lalu. Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara Kejari Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Bogor juga dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) turut menghasilkan lima keputusan.
"Pertama melakukan pengawalan dan pengamanan pelaksanaan pengeluaran keuangan negara oleh guru melalui tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah / atau sering disebut 4D sejak tahap perencanaan. Kedua memberikan penerangan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi potensi terjadinya tindak pidana umum serta tindak pidana lainnya," kata Pane.
Lebih lanjut Pane menjelaskan, pemberian penerangan hukum itu, ditujukan kepada guru yang sedang melaksanakan tugas serta materi terkait perdata dan tata usaha negara. Selanjutnya, pada point ketiga memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi pelayanan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.
"Ke empat melakukan diskusi dan pembahasan bersama dalam mengidentifikasi masalah terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Ke lima melakukan segala tindakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang terdepan dalam meningkatkan mutu pelayanan pengabdian kepada masyarakat," beber Wilson.
Dalam kesempatan itu, Wilson pun mempertanyakan, sejauh mana peran kejari dalam memberikan pendampingan terkait program jaksa sahabat guru (JSG). Berdasarkan informasi yang diterimanya, poin pada kerjasama itu masih berjalan pada tahap sosialisasi. Jadi JSG masih hanya pada tahap sosialisasi belum pada materi apa yang boleh dan apa yang salah.
"Selain itu kami juga meminta tranparansi temuan kerugian negara dalam kasus dana Bos Kota Bogor sebesar Rp 17.2 M. Sebab menurut hitungan kami tidak sampai sebesar itu. Berdasarkan hitungan kami kerugian negara hanya pada angka Rp 4.8 Milyar. Dan MoU yang disepakati mulai berlaku pada 23 Oktober 2018 hingga 23 Oktober 2020. Artinya, jika MoU itu masih berlaku seharusnya kejari lebih pada preventif bukan langsung penetapan tersangka,"kritik dia.
Menanggapi hal itu Kasi intel Cakra Yudha menjelaskan, Kasus penyelewengan dana BOS anggaran 2017-2019 sebelumnya sudah diaudit oleh Inspektorat namun hingga saat waktu yang telah ditentukan belum juga menemukan hasil. Itulah sebabnya, penyidik Kejari Kota Bogor melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Namun, saat diminta untuk menjelaskan perolehan angka Rp 17.2 Milyar Cakra mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menghitungnya.
"Saya jika disuruh menjelaskan transparansi kerugian negara saya bukan ahlinya. Dan ahlinya akan menjelaskan pada saat persidangan. Banyak pertanyaan beredar. Ada ngga MoU pada 2020 tentang jaksa sahabat guru (JSG) Jawabannya ada dari 23 Oktober 2018-2020. Yang ditanda tangani Kajari atas nama Yudi Indra," terang Cakra.
Cakra lagi-lagi mengatakan, jika dirinya diminta untuk menjelaskan dari mana asal muasal angka Rp 17.2 Milyar menurutnya, rumusnya akan panjang sekali. Dan itu, kata Cakra, juga jadi pertanyaan banyak orang kepadanya. Dia pun, memastikan bahwa semuanya akan menemukan titik terang. Sebab, nantinya Penuntut umum pasti akan memeriksa saksi utamanya lalu ahli.
"Kemudian ditambah lagi saksi ahli yang bisa meringankan terdakwa itu sendiri. Status mereka saat ini masih jadi tersangka. Kami ahli untuk membuktikan bukan untuk audit kerugian negara. Nah jika ditanya soal pencegahan (preventif) kami sudah melakukan itu. Terkait pencegahan tindak pidana korupsi kami sebelumnya baru-baru ini sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di SMPN 5," jelas Cakra.
Cakra mengaku memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk memberikan pencegahan terhadap guru. Sehingga dia, membatasi ruang lingkup tidak masuk ke sekolah dasar (SD). Sebab saat itu, sedang ada pengungkapan kasus disana. Begitu juga lebih lanjut Cakra menjelaskan, untuk pencegahan dibidang tindak pidana korupsi melalui penyuluhan atau penerangan hukum dirinya mengatakan sudah melakukan itu. (BT/Ren)